Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Ketentuan UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA tahun 1945 dalam kehidupan…
Ketentuan UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA tahun 1945 dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Wilayah Negara NKRI
Pengertian
Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari kepulauan dengan jumlah pulau mencapai lebih dari 16 ribu. Menjadikan Indonesia adalah negara kepulauan yang terbesar di dunia.
Pembagian
Sesuai UUD 1945 pasal 18 ayat 1, NKRI dibagi menjadi daerah-daerah provinsi yang dibagi atas kabupaten atau kota dengan masing-masing pemimpinnya.
Batas
Timur
Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik.
Barat
Samudera Hindia dan Perairan Negara India.
Utara
Malaysia, Singapura, Filipina dan Thailand
Selatan
Timor Leste, Australia, serta Samudera Hindia.
Sistem Pertahanan dan Keamanan NKRI
Pengertian
pertahanan negara Indonesia bersifat semesta.
Fungsi
sebagai kekuatan pendukung.
Komponen
Komponen kekuatan, Komponen kekuatan utama dalam sishankamrata adalah ABRI dan TNI. Sedangkan komponen khusunya yaitu Linmas atau perlindungan masyarakat.
Doktrin penyelenggaraan sishankamrata, Dalam masa perang berkembang pola penyelenggaraan sistem keamanan dan keamanan, misalnya perang gerilya rakyat semesta, perang wilayah
Kedudukan Warga Negara
dan Penduduk Indonesia
Penduduk
orang yang telah tinggal dan menetap pada sebuah negara.
Warga Negara
orang yang telah secara sah dimata hukum dan merupakan anggota dari sebuah negara.
Asas Kewarganegaraan
Ius Sanguinis
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan
Bipatride: orang dengan 2 kewarganegaraan
Ius Soli
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran
Apatride: orang yang tidak memiliki kewarganegaraan
Kemerdekaan Beragama dan Kepercayaan di Indonesia
Pengertian
setiap orang berhak untuk memilih dan melaksanakan ajaran agama yang diyakini.
Landasan Hukum
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2)
Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2)
Bentuk Kerukunan
kerukunan internal umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama, serta kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.