Penjelasan umum UUD menyatakan "Undang-undang dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. UUD 1945 mempunyai kedudukan paling tinggi dan fundemental dan itu merupakan sumber legitimasi atau landasan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya. Pendiri bangsa memiliki Visi dan Misi untuk kesejahteraan dan kesatuan Indonesia. Seluruh bangsa Indonesia dari berbagai suku,bahasa,golongan, dan agama. Melalu sikap dan perlikaku mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Pada sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945, Soekarno menyatakan: "Kita hendak mendirikan negara Indonesia, yang bisa semua harus melakukannya. Semua buat semua." Hal itu tercermin dari ungkapan ketua BPUPKI, K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, pada sidang BPUPKI 16 Juli 1945, "Jadi rancangan ini sudah diterima semuanya. Jadi, saya ulangi lagi, Undang-undang dasar ini kita terima dengan sebulat-bulatnya. Bagaimana Tuan-Tuan? Untuk penyelesaiannya saya minta dengan hormat yang setuju untuk menerima, berdiri. (Saya lihat Tuan Yamin belum berdiri). Dengan suara bulat diterima Undang-Undang Dasar ini. Terima kasih Tuan-Tuan