Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hak Cipta - Coggle Diagram
Hak Cipta
LlNGKUP HAK CIPTA
Ciptaan yang dilindungi
Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
Hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat
Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan
Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama
Hak Moral dan Hak Ekonomi atas suatu ciptaan
Hak Moral
Hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat
dihilangkan dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hak ekonomi
hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta
produk hak terkait.
Hak terkait
Hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta
Pengertian dan Dasar Hukum
Pengertian
Hak Cipta
Hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan, memperbanyak, memberikan izin dalam ciptaannya yang diatur dalam undang-undang
Pengumuman
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun
Perbanyakan
penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
pencipta
seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
pemegang hak cipta atas
suatu ciptaan yang terdiri
atas beberapa bagian
Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang
Perancangan suatu ciptaan
Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang
Ciptaan yang dibuat dalam
hubungan dinas dan hubungan kerja
pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
Pemegang Hak Cipta
pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
Ciptaan
Hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya
Perlindungan hak cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata.
Pelaku
Aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan suatu karya.
Produser Rekaman
Orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara
Lembaga Penyiaran
Organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya.
Lisensi
Izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta terkait pihak lain dalam mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya dengan persyaratan tertentu.
Dewan Hak Cipta
Dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Hukum dan HAM yang mempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan hak cipta.
Konsultan HKI
Konsultan hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Pengalihan Hak Cipta
Penyebab
Wasiat
Pewarisan
Hibah
Perjanjian tertulis
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Dasar Perlindungan Hak Cipta
Perubahan Undang hak cipta
Undang-undang No.6
Tahun 1982
Undang-undang No.7 Tahun
1987
Undang-undang No.12 Tahun 1997
Undang-undang
No.19 Tahun 2002
Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta
Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989
Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988
Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989
Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993
Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994
Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997
Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004
Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.Ol-HC.03.01 Tahun 1987
Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI l\Jo.M.01.PW.07.03 Tahun 1990
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN SUATU CIPTAAN
Hak cipta atas ciptaan berlaku selama 50 tahun
00000069169 - Maria Cahaya Amornanta Wirastu