Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HAK CIPTA, Shafiya Noor Hafizha (00000079234) - Coggle Diagram
HAK CIPTA
Pengertian dan Dasar Hukum
Pengumuman
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau
penyebaran suatu ciptaan dengan media apapun
Pemegang hak cipta atas beberapa bagian ciptaan
Jika ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, penciptanya merupakan pemimpin dan pengawas proses pencitaan. Jika tidak ada, maka yang dianggap sebagai pencipta merupakan penghimpunnya.
Perancangan suatu ciptaan
Jika ciptaan dirancang seseorang namun dikerjakan oleh orang lain dalam pimpinan dan pengawasan perancang, maka penciptanya adalah sang perancang
Ciptaan hubungan dinas dan kerja
Pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pibak
Ciptaan
hasil karya
Lisensi
Izin dari pemegang hak cipta
Pemegang hak cipta
pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang
menerima hak tersebut dari pencipta
Hak Cipta
merupakan hak pencipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya
Dewan Hak Cipta
diangkat dan diberhentikan Presiden. bertugas membantu pemerintah memberikan edukasi hak cipta.
Konsultan HKI
Konsultan hak kekayaan intelektual
Perbanyakan
penambahan jumlah suatu ciptaan
Pelaku
yang memainkan/menunjukkan karya
Pencipta
seorang atau sekelompok orang yang melahirkan ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian khas.
Produser rekaman
orang atau badan hukum yang pertama merekam dan tanggung jawab merekam
Hak cipta dialihkan jika
pewarisan
hibah
wasiat;
perjanjian tertulis
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Lingkup Hak Cipta
Ciptaan dilindungi
CIptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau hasil ciptaan yang tidak diketahui penciptanya
Negara yang akan memegang hak cipta atas kebudayaan rakyat arau hasil ciptaan yang tidak dikerahui penciptanya
Hak Moral dan Hak Ekonimi
Hak Moral
hak yang melekat pada pencipta yang tidak bisa dihapus dengan alasan apapun.
Hak Ekonomi
Hak mendapatkan manfaa darit ciptaan
Hak Terkait
hak esklusif yang membolehkan pelaku untuk menyiarkan/ memperbanyak karya
Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Hak cipta atas ciptaan (Pasal 29 UU HC)
Karya tulis, Seni rupa, serta sastra
berlaku selama hidup pencipta dan berlanjut hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal. jika dimiliki 2 orang atau lebih, berlaku selama hidup pencipta terakhir hidup dan berlanjut hingga 50 tahun setelah kematiannya
Hak Cipta dipegang negara
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UHHC berlaku 50 tahun sejak diumumkan
Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu
Hak cipta atas ciptaan (Pasal 30 UU HC)
program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalih wujudan berlaku 50 tahun sejak diumumkan.
Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku 50 tahun sejak diterbitkan
Hak Cipta dipegang Badan Hukum
Berlaku 50 tahun sejak diumumkan
Shafiya Noor Hafizha (00000079234)