Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hak Cipta - Coggle Diagram
Hak Cipta
PENGERTIAN
Hak Cipta
hak eksklusif bagi pencipta hak untuk mengumumkan ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengumuman
penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun.
Pencipta
seorang atau sekelompok orang yang melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pribadi.
Perbanyakan
penambahan jumlah suatu ciptaan.
Pemegang Hak Cipta
pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta.
Ciptaan
hasil setiap karya pencipta.
Pelaku
mereka yang menampilkan karya seni.
Produser Rekaman
orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman.
Lembaga Penyiaran
organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum.
Lisensi
izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk memperbanyak ciptaannya.
Dewan Hak Cipta
dewan yang tugasnya membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan hak cipta .
Konsultan HKI
konsultan hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar di DirektoratJenderal Hak Kekayaan Intelektual.
DASAR PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Undang-undang No.19 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989tentang Dewan Hak Cipta
Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988
Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989
Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993
Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994
Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997
Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004
Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.Ol-HC.03.01 Tahun 1987
Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI l\Jo.M.01.PW.07.03 Tahun 1990
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991
PENGALIHAN HAK CIPTA
Pewarisan
Hibah
Wasiat
Perjanjian tertulis
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
CIPTAAN YANG DILINDUNGI
Buku dan semua hasil karya tulis lain
Ceramah dan ciptaan lain yang sejenis
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan ilmu pengetahuan
Lagu
Drama atau musikal, tari, pewayangan, dan pantomim
Seni rupa dalam segala bentuk, contohnya seni lukis
Arsitektur
Peta
Seni batik
Fotografi
Sinematografi
Terjemahan dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau hasil ciptaan yang tidak diketahui penciptanya
Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasionallainnya.
Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya..
Hak Moral dan Hak Ekonomi atas suatu ciptaan
Hak Moral
hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat
dihilangkan dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau telah dialihkan.
Hak Ekonomi
hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
Hak Terkait
hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak eksklusif bagi Pelaku yang memperbanyak atau menyiarkan pertunjukan; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.