Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HAK CIPTA - Coggle Diagram
HAK CIPTA
LINGKUP HAK CIPTA
CIPTAAN YANG DILINDUNGI
Hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau hasil ciptaan yang tidak diketahui
penciptanya
Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda
budaya nasional lainnya;
hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi
milik bersama
Hak Moral dan Hak Ekonomi atas suatu ciptaan
hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat
dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun
HAK TERKAIT
berkaitan dengan hak cipta yaitu hak eksklusif
bagi Pelaku yang memperbanyak atau menyiarkan pertunjukan
Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau
rekaman bunyinya
bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak,
atau menyiarkan karya siarannya
JANGKA WAKTU PERLIN DUNGAN SUATU CIPTAAN
A. Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU HC)
berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
setelah pencipta meninggal dunia
Jika dimiliki 2 orang/lebih, maka hak cipta berlaku
selama hidup pencipta yang meninggal dunia
paling akhir
Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal30 UU HC)
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diterbitkan
Apabila suatu ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh negara berdasarkan:
PasallO ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu
Pasalll ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diketahui umum
PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
Hak eksklusif bagi pencipta
untuk memperbanyak ciptaannya
menurut peraturan perundang -
undangan yang berlaku