Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Buku panduan kekayaan hak intelektual - Coggle Diagram
Buku panduan kekayaan hak intelektual
Lingkup hak cipta
Ciptaan yang dilindungi
Buku, program komputer, pamflet, dan karya tulis lainnya
ceramah, pidato, dan ciptaan sejenisnya
Alat peraga yang berkait dengan kepentingan pendidikan dan ilmu pemgetahuan
Lagu atau musik tanpa lirik
Drama, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim
Seni rupa dalam segala jenis seperti seni lukis, seni ukir, kaligrafi, dll
Arsitektur
Peta
Seni Batik
Fotografi
Sinematografi
Terjemahan, tafsir, dan karya hasil pengalihwujudan lainnya
Hak cipta hasil kebudayaan rakyat atau hasil ciptaan yang tidak diketahui penciptanya
Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
Negara memegang hak cipta atas dongeng/folklore dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama
Hak moral dan hak ekonomi atas suatu ciptaan
Hak moral: hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan
Hak ekonomi: hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hal terkait
Jangka waktu perlindungan suatu ciptaan karya
Hak cipta atas ciptaan (sesuai dalam ketentuan pasal 29 UU HC
Buku, pamflet, dan semua hasil kara tulis lainnya
Drama atau drama musikal, tari, koreografi
Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung, dan seni pahat
Seni batik
Lagu atau musik tanpa lirik
Arsitektur
Ceramah, pidato, dan ciptaan lain sejenisnya
Alat peraga
Peta
Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai
Pengertian dasar umum
Hak Cipta
Hak exclusive bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk tidak mengurangi pembatasan
Pengumuman
Pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat dengan cara apapun termasuk media internet
Perbanyakan
Perbanyakan adalah penambah jumlah suatu karya ciptaan mau itu secara keseluruhan ataupun parsial yang substansial menggunakan bahan yang sama ataupun menggunakan bahan yang berbeda
Pencipta
Seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentk yang khas dan bersifat pribadi
Pencipta atau pemegang hak cipta terdiri atas
Perancangan suatu ciptaan
Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang
Ciptaan yang dibuat dalam hubungan dinas dan hubungan kerja
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya
Pemegang hak cipta
Pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut diatas
Ciptaan
Hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra
Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata
Pelaku
Yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyayikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklore, atau karya seni lainnya
Produser rekaman
Orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau bunyi
Lembaga penyiaran
Organisasi penyelenggara siaran yang berbentu badan hukum yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik
Lisensi
Izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaanya atau produk hak terkait dengan persyaratan tertentu
Dewan hak cipta
Dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Hukum dan HAM yang mempunyai tugas membantu pemerintah dalaam memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan hak cipta
Konsultasi HKI
Konsultan hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Dasar Perlindungan Hak Cipta
Peratutan Pemerintah RI No.14 Tahun 1986
Peraturan Pmerintah RI No. 1 Tahun 1989
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988
Keputusan Presiden RI No. 25 Tahun 1989
Keputusan Presiden RI No. 38 Tahun 1993
Keputusan Presiden RI No. 56 Tahun 1994
Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 1997
Keputusan Presiden RI No.19 Tahun 1997
Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004
Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.OI-HC.03.01 Tahun 1987
Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.04.PW.07.07 Tahun 1988
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.01.PW.07.03 Tahun 1990
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02.HC.03.01 Tahun 1991
Pengalihan Hak Cipta
Pewarisan
Hibah
Wasiat
perjanjian tertulis
sebab-sebab lain yang dibernarkan oleh peraturan perundang-undangan