1.Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
yang meliputi karya
2.Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4.Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
5.Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
6.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gam bar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
7.Arsitektur;
8.Peta
9.Seni batik
10.Fotografi
11.Sinematografi
12.Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.