Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Buku Panduan HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL - Coggle Diagram
Buku Panduan
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pengertian dan Dasar Umum
perancangan suatu ciptaan
jika suatu ciptaan dirancang seseorang, namun diwujudkan dan diselesaikan oleh orang lain di bawah pimpinan orang yang merancang, hak cipta jatuh kepada orang yang merancang ciptaan itu
pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa bagian
jika suatu ciptaan terdiri atas bebrapa bagian yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang memipin dan mengatur proses penyelesaian ciptaan itu
pengumuman
pembacaan, penyiaran, pengedaran, atau penyebaranj suatu ciptaan dengan menggunakan media apapun (termasuk internet) sehingga suatu ciptaan dapat dilihat orang lain
hak cipta
hak istimewa bagi pencipta untuk menyebarluaskan dan memperbanyak karyanya tanpa mengurangi batasan-batasan yang ada pada undang-undang yang berlaku
pencipta
seseorang atau sekelompok orang yang bekerjasama untuk melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, keterampilan, dan keahliannya masing-masing
perbanyakan
penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun yang substansial (sesungguhnya) dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama
ciptaan yang dibuat dalam hubungan dinas dan hubungan kerja
jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya itu dikerjakan (pihak yang mengajukan proyek) kecuali ada perjanjian lain antara dua pihak
jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali ada perjanjian lain antara dua pihak
pemegang hak cipta
pemegang hak cipta adalah pencipta itu sendiri atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta
ciptaan
ciptaan adalah hasil karya setiap pencipta yang menunjukkan originalitasnya
perlindungan hak cipta
perlindungan terhadap suatu ciptaan yang timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata
pelaku
orang yang mempertunjukkan, menyampaikan, dan mendeklamasikan karyanya
produser rekaman
orang yang pertama kali merekam dan memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi dari suatu pertunjukkan maupun perekaman karya
lembaga penyiaran
organisasi penyelenggara yang melakukan penyiaran atas suatu karya
lisensi
zin yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan menyebarkan ciptaannya dengan persyaratan tertentu
dewan hak cipta
dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
berdasarkan usulan Menteri Hukum dan HAM yang mempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan hak cipta .
konsultan HKI
konsultan hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar
di DirektoratJenderal Hak Kekayaan Intelektual
dasar hukum
pengalihan hak cipta
pewaris
hibah
perjanjian tertulis
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
wasiat
dasar perlindungan hak cipta
Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988
Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989
Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986
Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997
Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997
Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994
Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.Ol-HC.03.01 Tahun 1987
Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993
Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI l\Jo.M.01.PW.07.03 Tahun 1990
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991
lingkup hak cipta
ciptaan yang dilindungi
ilmu pengetahuan
ceramah
alat peraga
buku
seni
lagu atau musik
ukiran
drama musikal
batik
fotografi
tari
arsitektur
sastra
tafsiran
saduran
bunga rampai
terjemahan
hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau hasil ciptaan yang tidak diketahui penciptanya
negara memegang hak cipta atas karya peninggalan bersejarah
negara memegang hak cipta atas folklore dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama
hak moral dan hak ekonomi atas suatu ciptaan
hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan
hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan yang diciptakan
hak terkait
pelaku yang memperbanyak atau menyiarkan pertunjukan
produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman tersebut
lembaga penyiaran untuk membuat dan memperbanyak saluran penyiaran karya
jangka waktu perlindungan sebuah ciptaan
hak cipta atas ciptaan
buku, pamflet, dan karya tulis
alat peraga
drama atau drama musikal
seni rupa (lukis, patung, pahat)
seni batik
lagu atau musik dengan atau tanpa teks
arsitektur
pidato
peta
program komputer, database, karya hasil pengalihwujudan selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan
perwujudan karya tulis yang diterbitkan berlaku 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan
hak cipta yang dimiliki atau dipegang negara
pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu
pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 tahun semenjak pertama kali diumumkan
apabila suatu ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku sejak 50 tahun semenjak diumumkan