Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HAK CIPTA - Coggle Diagram
HAK CIPTA
Lingkup Hak Cipta
Ciptaan yang dilindungi
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (Jay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
Arsitektur
Hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau hasil ciptaan yang tidak diketahui penciptanya
Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya.
Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama
Hak Moral dan Hak Ekonomi atas suatu ciptaan
Hak moral merupakan hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
Hak Terkait
bagi Pelaku yang memperbanyak atau menyiarkan pertunjukan
bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya
bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
Jangka Waktu Perlindungan Suatu Ciptaan
Hak cipta atas ciptaan (Pasal 29 UU HC)
Buku, pamfiet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
Drama atau drama musikal, tari, koreografi;
Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni Pahat;
Seni batik; Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
Arsitektur;
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain;
Alat peraga; Peta;
Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;
Hak cipta atas ciptaan (Pasal 30 UU HC)
Program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan;
Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan;
Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh negara
Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diketahui umum.
Pengertian dan Dasar Hukum
Pemegang Hak Cipta
pencipta sebagai pemilik hak cipta,
pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta
pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
Ciptaan
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan;
Ilmu Pengetahuan
Seni
Sastra
Ciptaan yang dibuat dalam hubungan dinas dan hubungan kerja
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya.
ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas.
Berlaku bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta
Perlindungan hak cipta
Pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Khas, bersifat pribadi, menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian,sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, didengar
Perancangan suatu ciptaan
Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
Pelaku
Aktor, penyanyi, pemusik, penariyang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
Pencipta / pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa bagian
Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih. Yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu. Dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada pada orang tersebut.
Produser Rekaman Suara
orang / badan hukum yang pertama kali merekam dan bertanggung jawab melaksanakan perekaman suara, seperti perekaman dari suatu pertunjukan, dll
Pencipta
Yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Lembaga Penyiaran
badan hukum yang menyelenggarakan siaran atas suatu karya siaran, menggunakan transmisi dengan / tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
Perbanyakan
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
Lisensi
Izin yang diberikan oleh pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak produk hak terkait dengan persyaratan tertentu.
Pengumuman
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat org lain. Menggunakan alat apapun termasuk media internet.
Dewan Hak Cipta
Dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Hukum dan HAM, bertugas membantu pemerintah dalam memberi penyuluhan, bimbingan, dan pembinaan hak cipta. Anggota dewan terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakat berkompetensi di bidang hak cipta.
Hak Cipta
Hak eksklusif yang dilakukan pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Konsultan HKI
Konsultan hak kekayaan intelektual yang resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Dasar perlindungan hak cipta
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997
Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988
Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989
Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993
Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994
Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997
Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004
Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.Ol-HC.03.01 Tahun 1987
Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI l\Jo.M.01.PW.07.03 Tahun 1990
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991
Pengalihan Hak Cipta
Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh UU