Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
BUKU PANDUAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL - Coggle Diagram
BUKU PANDUAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pengertian dan Dasar Hukum
Hak Cipta
Hak Eksklusif bagi pencipta dan penerima
memperbanyak ciptaannya
Pengumuman
pembacaan
penyiaran
pameran
penjualan,
pengedaran
penyebaran
Perbanyakan
Pencipta
Pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa
bagian
Perancangan suatu ciptaan
Ciptaan yang dibuat dalam hubungan dinas dan hubungan kerja
Pemegang Hak Cipta
Ciptaan
Perlindungan hak cipta
Pelaku
Prod user Rekaman
Lembaga Penyiaran
lisensi
Dewan Hak Cipta
Konsultan HKI
Dasar Perlindungan Hak Cipta
Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7
Tahun 1989tentang Dewan Hak Cipta;
Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Bal ik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesanan Berne
Convention For The Protection OfLiterary andArtistic Works;
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO
Copyrights Treaty;
Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004 tentang Pengesahan WIPO
Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.Ol-HC.03.01 Tahun 1987 tentang
Pendaftaran Ciptaan;
Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang
Penyidikan Hak Cipta;
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI l\Jo.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang
Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
Pengalihan Hak Cipta
hibah
wasiat
pewarisan
perjanjian tertulis; atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
LlNGKUP HAK CIPTA
Ciptaan yang dilindungi
ilmu pengetahuan
program komputer
Ceramah
kuliah
pidato
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
seni
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
Drama atau drama musikal
tari
koreografi
pewayangan dan pantomim
seni lukis
gam bar,
seni ukir
seni kaligrafi
seni pahat
seni patung
kolase
seni terapan
Arsitektur
Peta
Seni batik
Fotografi
Sinematografi
Terjemahan
tafsir
saduran
bunga rampai
kaligrafi dan karya seni lainnya
sastra
Buku
pamflet
perwajahan (Lay out) karya tulis yang
diterbitkan
Hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau hasil ciptaan yang tidak diketahui
penciptanya
Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda
budaya nasionallainnya;
Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diterbitkan
Hak Terkait
JANGKA WAKTU PERLIN DUNGAN SUATU CIPTAAN
berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
setelah pencipta meninggal dunia
Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU HC)
Drama atau drama musikal, tari, koreografi;
Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni Pahat;
Seni batik
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
Arsitektur
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain
• Alat peraga
Peta
Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai
Buku, pamfiet, dan semua hasil karya tulis lainnya