Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Buku Panduan HAKI - Coggle Diagram
Buku Panduan HAKI
Pengertian/ dasar umum
Hak Cipta:
hak ekslusif pencipta/ penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaanya/ memberi izin untuk tidak mengurangi pembatasan.
Pengumuman:
pembacaan, penyiaran, pameran,pengedaran, dan penyebaran ciptaan via media apapun.
Perbanyakan:
penambahan jumlah suatu ciptaan keseluruhan/ bagian paling substansial memakai bahan yang sama atau beda.
Pencipta
: orang/ kelompok ecara bersama-sama atas inspirasinya membuat ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan/ keahlian dalam bentuk yang khas/ bersifat pribadi.
Perancangan suatu ciptaan:
Ciptaan dirancang oleh seseorang, diwujudkan/ dikerjakan oleh orang lain dalam pengawasan perancang.
Ciptaan dibuat dalam hubungan
dinas/ kerja:
ciptaan dibuat dalam hubungan dinasdengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaanya..
Pemegang hak cipta:
pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tsb dari pencipta, pihak lain yang menerima lebih lanjut dari pihak tsb.
Ciptaan:
hasil setiap karya pencipta menujukkan keaslian dalam ilmu seni, sastra, lapangan ilmu pengetahuan.
Perlindungan hak cipta:
perlindungan atas suatu ciptaan, otomatis ada sejak karya diwujudkan dalam bentuk nyata.
Pelaku:
yang memperagakan, menampilkan,menyampaikan, mempertunjukkan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor/ karya seni lainnya.
Produser Rekaman:
orang/ badan hukum yang pertama kali melakukan perekaman suara/ bunyi.
Lembaga penyiaran:
organisasi penyelenggara siaran berbentuk badan hukum yang melakukan penyiaran suatu karya siaran memakai transmisi/ nirkabel/ elektromagnetis.
Lisensi:
izin yang diberikan pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk memperbanyak, mengumumkan ciptaan/ produk hak terkait dengan persyaratan tertentu.
Konsultan HKI:
konsultan HKI yang secara resmi terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.
Dewan Hak Cipta:
diangkat/ diberhentikan presiden, atas usulan menteri hukum. Bertugas untuk membantu pemerintah memberikan penyuluhan, bimbingan, dan pembinaan hak cipta.
Dasar perlindungan Hak Cipta
Peraturan pemerintah RI No.14 Tahun 1986
Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 1989
Keputusan presiden RI No. 17 Tahun 1988
Keputusan Presiden RI No. 25 tahun 1989
Keputusan presiden RI No.38 Tahun 1993
Keputusan presiden RI No. 56 Tahun 1994
Keputusan presiden RI No.18 Tahun 1997
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997
Keputusan Presiden RI No. 74 2004
Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.Ol-HC.03.01 Tahun 1987
Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI l\Jo.M.01.PW.07.03 Tahun 1990
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991
Pengalihan Hak Cipta
Pewarisan
Hibah
Wasiat
Perjanjian Tertulis
Sebab-sebab lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan.
Lingkup Hak Cipta
Hak Cipta Hasil Kebudayaan Rakyat yang tidak diketahui penciptanya
Negara memegang hak atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasionalnya.
Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama
Hak Moral dan ekonomi atas suatu ciptaan
Hak moral:
hak yang melekat pada diri pencipta, tidak dapat dihilangkan/ dihapus, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan
Hak Ekonomi:
hak untuk mendapat manfaat ekonomi atas ciptaan atau produk hak terkait
Ciptaan yang dilindungi
Buku, program komputer, pamflet, layout karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain
Ceramah, kuliah, pidato, ciptaan lain yang sejenis dengan itu
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan edukasi dan ilmu pengetahuan
Lagu atau musik dengan/ tanpa teks
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim
Seni rupa segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, pahat, patung, kolase, dan seni terapan
Arsitektur
Peta
Seni Batik
Fotografi
Sinematografi
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Jangka waktu perlindungan Hak Cipta
Hak Cipta atas ciptaan (sesuai dalam ketentuan pasal 29 UU HC)
Buku, pamflet, karya tulis lain
Drama/ drama musikal, tari, koreografi
seni rupa berupa lukis, patung, pahat, ukir, patung
Seni batik
lagu musik pakai teks/ tanpa.
Arsitektur
Ceramah, kuliah, pidato, ciptaan sejenis lain
alat peraga
terjemanah, tafsir, sdauran, bunga rampai