Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hak Cipta - Coggle Diagram
Hak Cipta
Pengertian dan Dasar Hukum
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengumuman
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain
Perbanyakan
Penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama
Pencipta
Seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat abadi
Pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa
bagian
Orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaanya itu
Perancangan suatu ciptaan
Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu
Ciptaan yang dibuat dalam hubungan dinas dan hubungan kerja
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipt adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya cuptaan itu dikerjakan
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai pemilih hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas
Ciptaan
Hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra
Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendekatkan hak cipta
Pelaku
Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor, atau karya seni lainnya
Produser rekaman
orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya
Lembaga penyiaran
Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik
Lisensi
Izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait dengan persyaratan tertentu
Dewan Hak Cipta
Dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden berdasarkan usulan menteri hukum dan ham yang mempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan hak cipta.
Konsultan HKI
Konsultan hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar di direktorat jenderal hak kekayaan intelektual
Dasar perlindungan hak cipta
pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta
diubah dengan undang undang No 7 tahun 1987
diubah dengan undang-undang no 12 tahun 1997
diubah dengan undang-undang no.19 tahun 2002
Pengalihan Hak CIpta
Pewarisan
Hibah
Wasiat
Perjanjian tertulis
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Lingkup Hak Cipta
CIptaan yang dilindungi
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
Arsitektur
Peta
Seni batik
Fotografi
Sinematografi
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau hasil ciptaan yang tidak diketahui penciptanya
Negara yang memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya
atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, dll
Hak moral dan hak ekonomi atas suatu ciptaan
hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan
Hak terkait
Hak ekslusif yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak eksklusif bagi pelaku yang memperbanya atau menyiarkan pertunjukan
Jangka Waktu Perlindungan Suatu Ciptaan
Hak cipta atas ciptaan
Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya
Drama atau drama musikal, tari, koreografi
Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni pahat
Seni batik
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
Arsitektur
Ceramah, kiliah, pidato, dan ciptaan sejenis lain
Alat peraga
Peta
Terjemahan, tafsir saduran dan bunga rampai