Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hak cipta - Coggle Diagram
Hak cipta
Definisi
Hak cipta adalah hak ekslusif untuk pencipta dan penerima untuk menggunakan ciptaannya sesuai peraturan udang undang yang berlaku.
Pengumuman
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau
penyebaran suatu ciptaan
Perbanyakan
penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan -bahan yang sama ataupun tidak sama
Pencipta
pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuannya.
pemegang hak cipta
pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
Ciptaan
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Perlindungan hak cipta
pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
-
Pengalihan
- pewarisan
- hibah
- wasiat
- perjanjian tertulis
- sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ciptaan yang dilindungi
- Karya tulisa
- Ceramah, kuliah, pidato, dll
- Alat peraga ilmu pendidikan dan pengetahuan
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- Karya teater
- Seni rupa
- Arsitektur
- Peta
- Seni batik
- Fotografi
- Sinematografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Hak Moral
hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat
dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun walaupun dialihkan.
Hak terkait
hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak eksklusif
bagi Pelaku yang memperbanyak atau menyiarkan pertunjukan. Contohnya seperti produser rekaman suara dan lembaga penyiaran.