Bank Sentral, Sistem Pembayaran, dan Alat Pembayaran (Karisa XC)

BANK SENTRAL

SISTEM PEMBAYARAN

Pengertian

Fungsi, Tugas dan Wewenang

Badan keuangan yang dimiliki pemerintah, serta menjamin supaya kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.

Bank Indonesia sebagai bank sentral bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabila nilai rupiah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

Tugas Bank Indonesia

  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. 2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

Wewenang Bank Indonesia

  1. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi.
  2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang bank rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto,
    penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.

Peran BI dalam Stabilitas Sistem Keuangan

Pengertian: suatu sistem keuangan memasuki tahap tidak stabil pada sat sistem tersebut telah membahayakan danmenghambat kegiatan ekonomi.

Pentingnya SSK: mengalokasikan dana dari pihak yang mengalami surplus kepada yang mengalami defisit.

Peran BI: menjaga stabilitas moneter, peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancamstabilitas keuangan.

Pengertian

Pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain.

Komponen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

Alat pembayaran (payment instruments).

Sistem pembayaran yang memproses berbagai instrumen pembayaran (interbank fund transfer system)

Tunai

Non-Tunai

RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi dan bersifat real time

Lembaga yang memproses sistem pembayaran (payment systemsoperators)

BI menggunakan sistem BI-RTGS dan SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia).

PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menggunakan Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST)

Saluran pembayaran (delivery channel)

Electronic Data Capturing (EDC)

Teller input atau petugas teller di bank

Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) sebagai pengganti teller

Internet, mobile banking dan phone banking

Peran dalam Perekonomian

Menjamin kelancaran pasar sebagai tempat di mana transaksi terjadi.

Memungkinkan terjadinya spesialisasi pada produksi

Membantu menentukan seberapa efisien transaksi dilakukan dan diselesaikan.

Membantu menentukan seberapa efisien transaksi dilakukan dan diselesaikan.

Membantu menentukan seberapa efisien transaksi dilakukan dan diselesaikan.

Sebagai channel utama transmisi kebijakan moneter untuk mendukung kebijakan pengendalian moneter yang lebih efektif dan efisien

Mendukung efisiensi dan efektivitas fungi intermediasi Lembaga keuangan

Mendorong mobilitas aliran dana secara lebih cepat melalui layanan sistem pembayaran yang lebih beragam

Risiko dan Pengendaliannya

Sistem pengendalian

Merumuskan dan menetapkan kebijakan, baik yang dituangkan dalam bentuk regulasi atau bentuk lainnya.

Memberikan izin penyelenggaraan sistem pembayaran.

Melakukan sosialisasi dan edukasi dan melakukan pengawasan

Peran BI

Mengatur dan menjaga SPN

Memiliki wewenang memberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan atas SPN.

Satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah

BI berhak mencabut, menarik, hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.

Senantiasa berupaya untuk memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang layak edar.