Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Bank Sentral, Sistem Pembayaran, dan Alat Pembayaran (Karisa XC) - Coggle…
Bank Sentral, Sistem Pembayaran, dan Alat Pembayaran (Karisa XC)
BANK SENTRAL
Pengertian
Badan keuangan yang dimiliki pemerintah, serta menjamin supaya kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
Fungsi, Tugas dan Wewenang
Tugas Bank Indonesia
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. 2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Wewenang Bank Indonesia
- Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi.
- Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang bank rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto,
penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.
-
SISTEM PEMBAYARAN
-
-
Peran dalam Perekonomian
-
-
-
-
-
Sebagai channel utama transmisi kebijakan moneter untuk mendukung kebijakan pengendalian moneter yang lebih efektif dan efisien
-
Mendorong mobilitas aliran dana secara lebih cepat melalui layanan sistem pembayaran yang lebih beragam
-
Peran BI
-
-
Satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah
BI berhak mencabut, menarik, hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
Senantiasa berupaya untuk memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang layak edar.