Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hak Kekayaan Intelektual - Coggle Diagram
Hak Kekayaan Intelektual
-
Lingkup Hak Cipta
-
Hak Terkait
Hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak eksklusif bagi pelaku yang menyiarkan pertunjukan.
-
-
Pelaku
Aktor, Pemusik, Penyanyi atau penari yang memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, dan karya seni lainnya.
-
-
Pencipta
Yang dianggap pencipta adalah seseorang yang memimpin, merancang dan mengawasi seluruh proses ciptaan tersebut.
Di dalam hubungan dinas dengan hubungan kerja, pemegang hak cipta merupakan pihak yang telah membuat karya (kecuali ada perjanjian antar kedua belah pihak)
Seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melahirkan karya ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran dan imajinasi yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Arti
Hak eksklusif bagi pencipta adalah mengumumkan, memperbanyak ciptaannya dan memberi izin untuk tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengumuman
Pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet atau karya cipta yang dapat dibaca.
Perbanyakan
Penambahan jumlah karya cipta baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama.
Konsultan
Konsultan HKI adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar di DirektoratJenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan Hak Cipta akan muncul secara otomatis sejak ciptaan tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata.
Ijin yang diberikan oleh pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk memperbanyak ciptaannya dengan persyaratan tertentu disebut lisensi.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas dan menunjukkan keaslian sebagai karya cipta yang lahir sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
-