Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HAKI, BY Johannes Marco Kamaludin/00000067570 - Coggle Diagram
HAKI
PENGERTIAN
Padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Pengumuman
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan
penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
Pencipta
seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan
Pelaku
aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya
Pasal Pasal Perlindungan Hak Cipta
Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989tentang Dewan Hak Cipta;
Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atauPerbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Bal ik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesanan Berne Convention For The Protection OfLiterary andArtistic Works;
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO
Pengalihan HAKI
pewarisan;
hibah;
• wasiat;
perjanjian tertulis
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ciptaan yang dilindungi
Fotografi,
Peraga,
Seni Rupa,
Musik.
Pamflet,
Pidato,
Arsitektur.
Sinematografi,
Seni Batik
Hak Moral
hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan
Hak Terkait
hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak eksklusif bagi Pelaku yang memperbanyak atau menyiarkan pertunjukan; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya
BY Johannes Marco Kamaludin/00000067570