Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hak Kekayaan Intelektual, Merek Dagang, Hak Kekayaan Industri, Paten,…
Hak Kekayaan Intelektual
Pengertian : hak yang timbul dari hasil pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Hak Cipta
hak eksklusif bagi pencipta untuk mempublis atau menembangkan ciptaannya tampa tidak mengurangi batasan peraturan undang-undang yang berlaku.
-
Dasar Perlindungan
-
Keputusan Presiden RI no. 17 (1988), no. 25 (1989), no. 38 (1993), no. 56
(1994), no. 18 dan no. 19 (1997), dan no. 74 (2004).
Peraturan Menteri Kehakiman tahun 1987, Keputusan Menteri Kehakiman tahun
1988, dan Surat Endaran Menteri Kehakiman RI tahun 1990 dan tahun 1991.
-
Pencipta
seseorang yang membuat atau menciptakan sesuatu dari hasil pikiran, imajinasi, keterampilan, dan keahlian yang di buat dengan ciri khas sendiri
Ciptaan
hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
-
-
-
-
-
-
-