Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hak Cipta - Coggle Diagram
Hak Cipta
Pengertian dan dasar Hukum
Hak Cipta
Hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
Jika suatu ciptaan diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap pencipta adalah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan
Dasar Perlindungan Hak cipta
Undang-undang
No.19 Tahun 2002.
Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta
Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989tentang Dewan Hak Cipta;
Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa ; dsb
Perlindungan Hak cipta
perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan
tidak diberikan kepada ide atau gagasan, harus memiliki bentuk khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian ciptaan sehingga dapat dilihat,dibaca atau didengar
Pengalihan Hak Cipta
Hak cipta dapat diahlikan sebagai
warisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Lingkup Hak Cipta
Ciptaan yang dilindungi
Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,seni, dan sastra
yang meliputi : Buku, lagu, darama. koreografi, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, dst
Hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau yang tidak diketauhi penciptanya
Negara memegang hak cipta atas peninggalan sejarah, prasejarah, dan benda budaya nasional lainnya
Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi
milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda,dsb
Hak Moral
hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat
dihilangkan dengan alasan apapun,
Hak Ekonomi
hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan
Hak Terkait
hak eksklusif bagi Pelaku yang memperbanyak atau
menyiarkan pertunjukan