Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HAK CIPTA - Coggle Diagram
HAK CIPTA
PENGERTIAN
Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin atasnya dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan Hak Cipta
Pencipta dapat mendaftarkan kreasi mereka dan akan menerima surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai bukti permulaan di pengadilan jika timbul kemudian perselisihan tentang penciptaan.
Pencipta
adalah satu atau beberapa orang bersama-sama yang memiliki kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan dalam bentuk yang unik dan pribadi untuk penciptaan
Ciptaan
adalah hasil karya setiap pencipta yang menunjukkan keasliannya
bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
DASAR PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989tentang Dewan Hak Cipta
Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Bal ik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia
Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris
Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesanan Berne Convention For The Protection OfLiterary andArtistic Works
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004 tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT)
Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.Ol-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan
Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI l\Jo.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar
TOKOH-TOKOH
Pemegang Hak Cipta
Ciptaannya
Pelaku
Pelaku
adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan
Dewan Hak Cipta
Dewan Hak Cipta
adalah dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Hukum dan HAM yang mempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan hak cipta .
Konsultan HKI
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
yang secara resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Produser Rekaman
Produser rekaman suara
Linsensi
LINGKUP HAK CIPTA
CIPTAAN YANG DILINDUNGI
Buku, Karya Tulis, Pamflet
Ceramah, Pidato, lagu
Seni Rupa (Segala bentuknya), Arsitektur
Peta, Fotografi, Seni Batik
hasil ciptaan yang tidak diketahui
Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasionallainnya
Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadimilik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya.
Hak Moral dan Hak Ekonomi
Hak ekonomi
adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
Hak moral
adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN SUATA CIPTAAN
Pasal 29 UU HC
Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung
Pasal 30 UU HC
Program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan;
Hak cipta yang dipegang oleh negara
PasallO ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu
Pasal ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diketahui umum.