Hak Kekayaan Intelektual
Dasar perlindungan HKI
Hak atas suatu ciptaan
Undang-Undang tentang Hak Cipta Pertama yang diatur dalam UU No.6 Tahun 1982, kemudian UU tersebut diperbarui menjadi UU No.19 Tahun 2022
Pengertian
HAKI bisa timbul dari hasil kemampuan intelektual manusia di bidang seni,sastra,pengetahuan, dan juga teknologi. Hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan yang disahkan di perundang-undangan di bidang HKI
Pengalihan hak cipta
Bentuk
Hibah
Warisan
Wasiat
Suatu kejadian yang tidak terduga (dilegalisasikan oleh UU)
Perjanjian bersama(tertulis)
Hak ekonomi
Hak moral
Hak eksklusif yang akan didapatkan pencipta ataupun pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas karyanya.
Hak yang melekat secara abadi pada pencipta produk itu sendiri(Hak moral tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup)
Lingkup
Musik
Karya tulis orang lain
Arsitektur
Ceramah
Peta
click to edit
Drama
Komputer
Fotografi