Hak Kekayaan Intelektual

Dasar perlindungan HKI

Hak atas suatu ciptaan

Undang-Undang tentang Hak Cipta Pertama yang diatur dalam UU No.6 Tahun 1982, kemudian UU tersebut diperbarui menjadi UU No.19 Tahun 2022

Pengertian

HAKI bisa timbul dari hasil kemampuan intelektual manusia di bidang seni,sastra,pengetahuan, dan juga teknologi. Hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan yang disahkan di perundang-undangan di bidang HKI

Pengalihan hak cipta

Bentuk

Hibah

Warisan

Wasiat

Suatu kejadian yang tidak terduga (dilegalisasikan oleh UU)

Perjanjian bersama(tertulis)

Hak ekonomi

Hak moral

Hak eksklusif yang akan didapatkan pencipta ataupun pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas karyanya.

Hak yang melekat secara abadi pada pencipta produk itu sendiri(Hak moral tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup)

Lingkup

Musik

Karya tulis orang lain

Arsitektur

Ceramah

Peta

click to edit

Drama

Komputer

Fotografi