Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hak Cipta - Coggle Diagram
Hak Cipta
Lingkup
Hak Moral dan Ekonomi
Hak yang melekat pada pencipta dan bersifat tidak dihapus
Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi sebagai ciptaan
Hak Cipta Atas Hasil Kebudayaan Rakyat
Karya peninggalan, sejarah, dan benda budaya negara
Faktor, hasil kebudayaan rakyat yang menjadi budaya dari adat istiadat
Ciptaan Yang Dilindungi
Seni Rupa
Buku/Literasi/Karya Tulis
Ceramah, Pidato, Karya Lisan
Seni Karya Musik/Lagu
Fotografi
Hak Terkait
Jangka Waktu Perlindungan
Pasal 29 UU HC
Pasal 30 UU HC
Dipegang Oleh
Badan Negara
Pasal 11 Ayat 1 dan Ayat 3 UU HC berlaku selama 40 tahun sejak pertama kali diketahui umum
Pasal 10 Ayat 2 UU HC berlaku tanpa batas waktu
Badan Hukum
Berlaku 50 Tahun setelah pertama kali diumumkan
Pengertian dan Dasar Hukum
Perlindungan
Timbul secara otomatis
Pengumuman
Hak Eksklusif
Produser Rekaman
Lembaga Penyiaran
Pencipta
Perbanyakan
Pemegang
Ciptaan
Karya Seni
Literasi/Sastra
Bidang ilmu pengetahuan
Pelaku
Dewan Hak Cipta
Lisensi
Konsultan HKI
Pengalihan
Hibah
Pewarisan
Perjanjian Tertulis
Sebab yang dibenarkan dalam UU
Dasar Perlindungan