Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hak Cipta - Coggle Diagram
Hak Cipta
Pengertian dan dasar hukum
Hak cipta
Eksklusif
Pengumuman
Pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaraan, penyebaran
Perbanyakan
Penambahan, pengalihwujudan
Pencipta
Pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa bagian
Perancangan suatu ciptaan
Ciptaan yang dibuat dalam hubungan dinas dan hubungan kerja
Pemegang hak cipta
Ciptaan
Perlindungan hak cipta
Pelaku
Produser rekaman
Lisensi
Dewan hak cipta
Konsultan HKI
Dasar perlindungan hak cipta
Pengalihan hak cipta
Pewarisan
Hibah
Wasiat
Perjanjian tertulis
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Lingkup yang dilindungi
Ciptaan yang dilindungi
Buku
Program komputer
Pamflet
Perwajahan
Karya tulis yang diterbitkan
Ceramah
Kuliah
Pidato
Alat peraga
Lagu
Drama
Tari
Koreografi
Pewayangan
Pantonim
Seni rupa
Arsitektur
Peta
Seni batik
Fotografi
Sinematografi
Terjemahan
Tafsir
Saduran
Hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau hasil ciptaan yang tidak diketahui penciptanya
Hak cipta yang dipegang negara
Peninggalan prasejarah
Folklor dan hasil kebudayaan
Cerita
Hikayat
Dongeng
Babad
Legenda
Lagu
Kerajinan tangan
Koreografi
Tarian
Kaligrafi
Benda budaya
Hak moral dan hak ekonomi atas suatu ciptaan
Hak moral
Abadi
Hak ekonomi
Uang royalti
Hak terkait
Eksklusif
Produser rekaman suara
Lembaga penyiaran
Jangka waktu perlindungan suatu ciptaan
Hak cipta atas ciptaan
Pasal 29 UU HC
Buku
Pamflet
Drama
Tari
Koreografi
Seni rupa
Seni batik
Lagu
Arsitektur
Ceramah
Kuliah
Pidato
Alat peraga
Peta
Terjemahan
Tafsir
Saduran
Bunga rampai
Hak cipta atas ciptaan
Pasal 30 UU HC
Program komputer
Sinematografi
Fotografi
Database
Berlaku selama 50 tahun
Dipegang badan hukum
Pertama kali diumumkan
Pertama kali diterbitkan
Hak cipta yang dipegang negara
Pasal 10 ayat (2) UUHC
Bersifat abadi
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC
Berlaku 50 tahun sejak pertama kali diketahui umum