Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HAK CIPTA - Coggle Diagram
HAK CIPTA
Pengumuman dan Dasar Hukum
Hak Cipta
Pengumuman
Perbanyakan
Pencipta
Pencipta terdiri dari beberapa bagian
Perancangan suatu ciptaan
Ciptaan dibuat dari hubungan dinas dan kerja
Pemegang Hak Cipta
Ciptaan
Perlindungan Hak Cipta
Pelaku
Prosedur Rekaman
Lembaga penyiaran
Lisensi
Dewan Hak Cipta
Konsultan HKI
Dasar Perlindungan Cipta
Pengalihan Hak Cipta
Pewarisan
Hibah
Wasiat
Perjanjian tertulis
Sebab lain dari UU
Lingkup Hak Cipta
Ciptaan yang dilindungi
Buku
Pamflet
Program Komputer
Layout karya tulis yang diterbitkan
Ceramah
Kuliah
Pidato
Alat peraga
Lagu
Drama
Tari
Koreografi
Pewayangan
Pantomim
Seni rupa
Arsitektur
Peta
Seni Batik
Fotografi
Sinematografi
Terjemahan dan tafsiran karya
Hak cipta atas hasil kebudayaan masyarakat yang tidak diketahui penciptanya
Hak cipta yang dipegang negara
Sejarah
Prasejarah
Benda budaya nasional
Folklor dan hasil kebudayaan
Babad
Dongeng
Cerita
Hikayat
Legenda
Lagu
Kerajinan tangan
Koreografi
Tarian
Kaligrafi
Hal Moral & Hak Ekonomi
Hak Moral
Bersifat Abadi
Hak Ekonomi
Manfaat secara ekonomi
Hak Terkait
Hak Eksklusif
Produser Rekaman Suara
Lembaga Penyiaran Suara
Jangka Waktu Perlindungan
Hak Cipta atas Ciptaan (Pasal 29 UU HC)
Buku
Pamflet
Drama
Tari
Koreografi
Seni Rupa
Seni Batik
Lagu
Ceramah
Arsitektur
Alat peraga
Peta
Terjemahan
Hak Cipta atas Ciptaan (Pasal 30 UU HC)
Program komputer
Sinematografi
Fotografi
Database
Berlaku selama 50 tahun
Pertama kali diterbitkan
Dipegang badan hukum
Pertama kali diumumkan
Hak cipta yang dipegang negara
Pasal 10 ayat (2) UUHC
Berlaku tanpa batas waktu
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3)
Berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diketahui umum