Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hak Cipta - Coggle Diagram
Hak Cipta
pengertian dan dasar hukum
Hak cipta
Pengumuman
Ciptaan yang dibuat dalam hubungan dinas dan hubungan kerja
Perbanyakan
Pemegang Hak Cipta
Pencipta
Ciptaan
Pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa
bagian
Perlindungan hak cipta
Pelaku
Lembaga Penyiaran
Produser Rekaman
Dewan Hak Cipta
Lisensi
Konsultan HKI
Dasar Perlindungan Hak Cipta
Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7
Tahun 1989tentang Dewan Hak Cipta
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa
Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004 tentang Pengesahan WIPO
Performances and Phonogram Treaty (WPPT)
Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.Ol-HC.03.01 Tahun 1987 tentang
Pendaftaran Ciptaan
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI l\Jo.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang
Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta
Perancangan suatu ciptaan
Pengalihan Hak Cipta
pewarisan
hibah
wasiat
perjanjian tertulis
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Lingkup
Hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau hasil ciptaan yang tidak diketahui
penciptanya
Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda
budaya nasionallainnya
Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya.
Ciptaan yang dilindungi
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (Jay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
Arsitektur
Peta
Seni batik
Fotografi
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan
Sinematografi
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gam bar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
Hak Moral
hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan
Hak Ekonomi
hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta
produk hak terkait.
Hak Terkait
hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak eksklusif
bagi Pelaku yang memperbanyak atau menyiarkan pertunjukan
Jangka Waktu Perlindungan Suatu Ciptaan
Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU HC)
Buku, pamfiet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
Drama atau drama musikal, tari, koreografi;
Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni Pahat;
Seni batik;
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
Arsitektur;
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain;
Alat peraga;
Peta;
Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;
Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal30 UU HC)
Program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan
Apabila suatu ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh negara berdasarkan
PasallO ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu
Pasalll ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diketahui umum.