Ciptaan yang dilindungi : hasil karya tulisan, ceramah, pidato, alat peraga untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik tanpa teks, drama, tari, koreografi,pewayangan, panyomim, seni rupa dalam segala bentuk, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, dan karya hasil pengalihwujudan.