Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL - Coggle Diagram
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pengertian
Hak Cipta
Hak Eksklusif mengumumkan / menyebarkan
Pengunguman
Pembacaan, penyiaran, pameran, pengedaran, penjualan
Pencipta
Inspirasi mencipta benda khas
Perbanyakan
Penambahan jumlah ciptaan
Lembaga penyiaran
Penyelenggara berbentuk badan hukum
Produser rekaman
Bertanggung jawab merekam bunyi
Pelaku
Penampil, pemeraga, penyampai, pemain
Perlindungan Hak Cipta
Pendaftaran ciptaan -> surat pendaftaran ciptaan -> alat bukti pengadilan
Bentuk harus khas, dan asli nyata
Lisensi
Izin pemegang hak dengan syarat
Pemegang hak cipta
Pencipta / penerima hak cipta dari pencipta
Dewan hak cipta
Membantu pemerintah dalam membina hak cipta
Hubungan dinas & kerja
Pemegang di pihak dinas, kecuali ada perjanjian lain
Konsultan HKI
Konsultan resmi terdaftar di Direktorat Jenderal HKI
Perancangan
Dirancang & dibuat dibawah pemimpin, pencipta adalah perancang
Pemegang hak oleh beberapa bagian
2 ≤ lebih: pemimpin
Penghimpun tanpa pengurangan
Lingkup Hak Cipta
Hal moral & ekonomi
Melekat pada pencipta dan tak bisa dihapus. Hak ekonomi mendapat manfaat ekonomi
Hak terkait
Hak eksklusif pelaku untuk memperbanyak
Hak cipta kebudayaan
Hak cipta prasejarah, sejarah, dan budaya nasional ada para negara (folklor, cerita, dongeng, legenda, hikayat, babad, lagu, kerajinan, koreografi, tarian, kaligrafi
Ciptaan terlindung
Buku, program, pamflet, ceramah, alat peraga, musik, drama, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan
Dasar Perlindungan Hak Cipta
Undang-undang No.19 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986
Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989
Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988
Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989
Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993
Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994
Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997
Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004
Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.Ol-HC.03.01 Tahun 1987
Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI l\Jo.M.01.PW.07.03 Tahun 1990
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991