Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HAK CIPTA - Coggle Diagram
HAK CIPTA
Pengertian dan Dasar Hukum
Hak Cipta
hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
Pengumuman
Pembacaan, penyiaran, penjualan dll suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun untuk dilihat orang lain
Perbanyakan
Penambahan jumlah suatu ciptaan
Pencipta
Seorang atau Sekelompok yang menciptakan karya atas inspirasinya berdasarkan kemampuannya
Pencipta/pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa bagian
Perancangan suatu ciptaan
Ciptaan yang dibuat dalam hubungan dinas dan hubungan kerja
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai pemilik hak cipta
Ciptaan
Hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya
Perlindungan hak cipta
Timbul secara otomatis sejak ciptaan itu
diwujudkan dalam bentuk nyata
Pelaku
aktor, penyanyi, pemusik, penari yang menampilkan,
memperagakan, dll karya mereka
Produser Rekaman
Orang/badan hukum yang pertama kali merekam
dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara
Lembaga Penyiaran
organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum
Lisensi
izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaan
Dewan Hak Cipta
Dewan yang membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan hak cipta
Konsultan HKI
Konsultan HKI yang secara resmi terdaftar di Direktorat Jenderal HKI
Dasar Perlindungan Hak Cipta
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Pengalihan Hak Cipta
Hak cipta dapat dialihkan seluruh/sebagian
Lingkup Hak Cipta
Ciptaan yang dilindungi
Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
Hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau hasil ciptaan yang tidak diketahui penciptanya
Negara memegang hak cipta atas benda pra sejarah, sejarah, dan nasional
Negara memegang hak cipta atas folklore dan hasil kebudayaan rakyat
Hak Moral dan Hak Ekonomi atas suatu ciptaan
Hak Ekonomi = hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan
Hak moral = hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
Hak Terkait
hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta
hak eksklusif bagi Pelaku yang memperbanyak atau menyiarkan pertunjukan
bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya
bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya
Jangka Waktu Perlindungan Suatu Ciptaan
Hak Cipta atas ciptaan (Pasal 29 UU HC)
Buku, pamfiet, dan semua hasil karya tulis lainnya
Drama atau drama musikal, tari, koreografi
Seni batik
Hak Cipta atas ciptaan (Pasal 30 UU HC)
Program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun
Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun
Apabila suatu ciptaan dimiliki suatu badan hukum, hak cipta
berlaku selama 50 tahun.
Hak cipta yang dimiliki oleh negara
Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 tahun