Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HAK CIPTA - Coggle Diagram
HAK CIPTA
I. Pengertian Dan
Dasar Hukum
Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta
untuk memperbanyak ciptaannya dan memberi izin
dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengumuman
adalah pembacaan atau
penyebaran suatu ciptaanmenggunakan alat apapun agar ciptaan dapat dibaca,
didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan
adalah penambahan jumlah suatu ciptaan dengan bahan-bahan yang
sama ataupun tidak sama.
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang melahirkan suatu ciptaan berdasarkan pemikirannya yang dituangkan dalam bentuk khas dan bersifat pribadi.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain.
Pemegang hak cipta
adalah pencipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta.
Ciptaan
adalah hasil setiap karya yang menunjukkan keasliannya sendiri dari pencipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan
Pelaku
adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan,
memperagakan, mempertunjukkan suatu karya. Seperti musik, drama dll.
Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya dengan persyaratan tertentu.
Dewan hak cipta
adalah dewan yangmempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan hak cipta .
Konsultan HKI
adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar
di DirektoratJenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Dasar Perlindungan Hak Cipta
Salah satu peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah terdapat pada Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989tentang Dewan Hak Cipta dan masih banyak lagi.
II. Lingkup Hak Cipta
Ciptaan Yang Dilindungi
Buku (Karya Tulis), Pidato, Lagu atau Musik, Drama, Tari, Seni Rupa, Seni Batik, Fotografi, Peta, Arsitektur, Sinematik dll.
Hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat
Hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya serta folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadimilik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng dan lainnya dipegang oleh negara
Hak moral
adalah hak yang melekat pada penciptayang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apapun walaupun hak telah dialihkan.
Hak ekonomi
adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan
Hak terkait
adalah hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta memperbanyak atau menyiarkan pertunjukan (Produser Rekaman Suara dan Lembaga Penyiaran)
III. Jangka Waktu Perlindungan Suatu Ciptaan
Hak cipta atas ciptaan (Pasal 29 UU HC)
(buku, lagu, drama, arsitektur, seni rupa dll)
berlaku selama hidup pencipta dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Hak cipta atas ciptaan 9Pasal30 UU HC)
(fotografi, sinematik, database dll))
Karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun setelah terbit.
Jika
ciptaan dimiliki oleh badan hukum
, hak cipta berlaku selama 50 tahun setelah diumumkan.
Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh negara
Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu.
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 setelah diketahui publik.