Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HAK CIPTA - Coggle Diagram
HAK CIPTA
Dasar perlindungan hak cipta
Keputusan Presiden RI no.56 tahun 1994
Keputusan Presiden RI no.18 tahun 1997
Keputusan Presiden RI no. 38 tahun1993
Keputusan Presiden RI no.19 tahun 1997
Keputusan Presiden RI no.25 tahun 1989
Keputusan Presiden RI no.74 tahun 2004
Keputusan Presiden RI no.17 tahun 1988
Peraturan Menteri Kehakiman RI no.M.OI-HC.03.01 tahun 1987
Peraturan Pemerintah RI no.1 TAHUN 1989
Keputusan Menteri Kehakiman RI no.M04.PW.07.03 tahun 1988
Peraturan Pemerintah RI no.14 tahun 1986
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI I\Jo.M.01.PW.07.03 tahun 1990
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI no.M.02.HC.03.01 tahun 1991
Pemegang hak cipta
Dasar perlindungan hak cipta
Lembaga penyiaran
Pembuat karya
Dewan hak cipta
Konsultan HKI
Produser rekaman
Ciptaan yang dilindungi
Alat Peraga
Seni batik
Fotografi
Program komputer
Arsitektur
Ceramah
Pengertian dan dasar hukum
Hak moral adalah kah yang melekat kepada diri sang penciptas yang tidak dapat dihapus maupun dhilangkan dengan alasan apapu.
Hak ekonomi merupakan hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan dan produk serta hal terkait.
Hak cipta merupakan hak eklsklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk memperbanyak atau memberi izin atas ciptaannya dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatsan menurut peraturan uu yang berlaku.
Hak terkait merupakn hal ekslusif yang berkaitan dengan hak cipta bagi pelaku yang memperbanyak atau menyiarkan pertunjukan.
Pengalihan hak cipta
Wasiat
Hibah
Pewarisan
Hak cipta atas hasil karya kebudayaan
Negara memegang hak cipta atas kebudayaan rakyat yang dimiliki bersama.
Jangka waktu perlindungan karya
Waktu yang berlaku selama masa hidup sang pencipta dan jika sang pencipta meninggal ,maka akan diberi waktu selama 50 tahun. Jika pencipta lebih dari 1 orang, maka hidup pencipta yang terakhir yang diikuti.