Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HAK CIPTA - Coggle Diagram
HAK CIPTA
DASAR PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Peraturan permerintah RI no.14 Tahun 1986
Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988
Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989
Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993
Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994
Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997
Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004
Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.Ol-HC.03.01 Tahun 1987
Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI l\Jo.M.01.PW.07.03 Tahun 1990
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991
PEMEGANG HAK CIPTA
Pembuat karya
Pelaku seperti aktor, penyanyi, pemusik, penari yang membuat karya seni.
Produser Rekaman
Lembaga penyiaran
Lisensi
Dewan Hak Cipta
Konsultan HKI
Dasar perlindungan hak cipta
PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengumuman, Perbanyakan, Pencipta
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun.
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait
Hak terkait adalah hak ekslusif yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak ekslusif bagi pelaku yang memperbanyak atau menyiarkan pertunjukan; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman atau memperbanyak dan menyiarkan karyanya
CIPTAAN YANG DILINDUNGI
Buku, Program komputer
Ceramah
Alat peraga
Arsitektur
Seni batik
Fotografi
PENGALIHAN HAK CIPTA
Pewarisan
Hibah
Wasiat
HAK CIPTA ATAS HASIL KEBUDAYAAN RAKYAT
Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan
Negra memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang milik bersama seperti cerita rakyat, kaligrafi dll
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN KARYA
Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencopta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.