Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hak cipta - Coggle Diagram
Hak cipta
Dasar perlindungan hak cipta
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988
Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989
Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989
Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993
Peraturan permerintah RI no.14 Tahun 1986
Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994
Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997
Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004
Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.Ol-HC.03.01 Tahun 1987
Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI l\Jo.M.01.PW.07.03 Tahun 1990
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991
Ciptaan yang dilindungi
Fotografi
Seni Batik
Program komputer
Alat peraga
Ceramah
Fotografi
Arsitektur
Pemegang hak cipta
Pembuat karya
Dewan hak cipta
Lembaga Penyiaran
Konsultan HKI
Dasar perlindungan hak cipta
Produser rekaman
Pengertian dan dasar hukum
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk memperbanyak atau memberi izin atas ciptaan nya, dengan tidak mengurangi pembatasan - pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak moral adalah hak yang melekat kepada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihapus maupun dihilangkan dengan alasan apapun.
Hak ekonomi merupakan hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan dan produk serta hal terkait.
Hak terkait merupakan hal eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta bagi pelaku yang memperbanyak atau menyiarkan pertunjukan.
Pengalihan hak cipta
wasiat
perwarisan
hibah
Jangka waktu perlindungan karya
Berlaku selama masa hidupnya pencipta dan berlangsung hingga 50 tahun lamanya setelah pencipta meninggal dunia. Jika pemilik berjumlah 2 orang (atau lebih), hak cipta berlangsung selama masa hidup pencipta terakhir dan berlangsung selama 50 tahun sesudahnya.
Hak cipta atas hasil kebudayaan
Negara memegang hak cipta atas folklor dan habis
kebudayaan rakyat yang dimiliki bersama seperti cerita rakyat.