APBD
Landasan Hukum
Tujuan & Fungsi
Sumber Pendapatan Daerah
Anggaran Pembiayaan Belanja Daerah
Prinsip Penyusunan APBD
Unsur APBD
Wujud Pengelolaan Daerah yang ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
Tujuan
Fungsi
Alokasi
Perencanaan
Pengawasan
Otorisasi
Distribusi
Pedoman dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah melalui pendapatan dan belanja pemerintah daerah
Refleksi Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah
Pendapatan Daerah
Pembiayaan
Belanja Daerah Menurut Fungsinya
Belanja Daerah Menurut Program dan Organisasi
Belanja Daerah Urusan Pemerintahan
Belanja Daerah Menurut Kelompok Belanja
Efektif dan efisien, sesuai dengan kebutuhan
Sebagai landasan melaksanakan pendapatan dan belanja
Pedoman rencana kegiatan pemerintah
Sebagai penilaian penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan
Diarahkan untuk mengurangi pemborosan sumber daya dan meningkatkan efisiensi dan produktivitas perekonomian
Anggaran daerah harus disalurkan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pendapatan Asli Daerah
Dana Perimbangan
Dana Bagi hasil
Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana Alokasi Khusus
Lain-lain pendapatan
Bersumber dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah
Pendapatan berasal dari pajak dan sumber daya alam; Pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh)
Dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar
Dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kegiatan khusus urusan daerah
Pendapatan berasal dari hibah dan dana darurat
Bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran, penerimaan pinjaman daerah, dana cadangan daerah, dan hasil penjualan kekayaan daerah
Urusan Wajib
Urusan Pemerintahan
Transparan
Tidak bertentangan dengan kepentingan umum
Terkendali dan terarah
SOURCE: Alam S. 2017. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Erlangga
Wulandari, D., & Rosalin, F. (2019). Analisis Kinerja Keuangan atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dengan Penerapan Value for Money Pada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Palembang. JEMBATAN (Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis, Auditing, dan Akuntansi), 4(2), 35-60.
digunakan untuk tujuan keselarasan pengelolaan keuangan negara
disesuaikan dengan susunan organisasi dan program yang disesuaikan dengan urusan organisasi yang menjadi kewenangan daerah
Kelompok Belanja Tidak Langsung
Kelompok Belanja Langsung
Pasal 78 ayat 1 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan tuga pemerintah daerah dan DPRD dibiayain dari adan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Pemendagri No. 29 Tahun 2002
Permendagri No.13 Tahun 2006, APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Rencana kegiatan suatu daerah beserta uraiannya secara rinci.
Adanya biaya yang merupkaan batas maksimal pengeluaran yang akan dilaksanakan.
Jenis kegiatan dan proyek yang dituangkan dalam bentuk angka
Periode anggaran yang biasanya satu tahun
Adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal untuk menutupi biaya terkait aktivitas tersebut.
)