APBD

Landasan Hukum

Tujuan & Fungsi

Sumber Pendapatan Daerah

Anggaran Pembiayaan Belanja Daerah

Prinsip Penyusunan APBD

Unsur APBD

Wujud Pengelolaan Daerah yang ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah

Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah

Tujuan

Fungsi

Alokasi

Perencanaan

Pengawasan

Otorisasi

Distribusi

Pedoman dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah melalui pendapatan dan belanja pemerintah daerah

Refleksi Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah

Pendapatan Daerah

Pembiayaan

Belanja Daerah Menurut Fungsinya

Belanja Daerah Menurut Program dan Organisasi

Belanja Daerah Urusan Pemerintahan

Belanja Daerah Menurut Kelompok Belanja

Efektif dan efisien, sesuai dengan kebutuhan

Sebagai landasan melaksanakan pendapatan dan belanja

Pedoman rencana kegiatan pemerintah

Sebagai penilaian penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan

Diarahkan untuk mengurangi pemborosan sumber daya dan meningkatkan efisiensi dan produktivitas perekonomian

Anggaran daerah harus disalurkan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Pendapatan Asli Daerah

Dana Perimbangan

Dana Bagi hasil

Dana Alokasi Umum (DAU)

Dana Alokasi Khusus

Lain-lain pendapatan

Bersumber dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah

Pendapatan berasal dari pajak dan sumber daya alam; Pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh)

Dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar

Dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kegiatan khusus urusan daerah

Pendapatan berasal dari hibah dan dana darurat

Bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran, penerimaan pinjaman daerah, dana cadangan daerah, dan hasil penjualan kekayaan daerah

Urusan Wajib

Urusan Pemerintahan

Transparan

Tidak bertentangan dengan kepentingan umum

Terkendali dan terarah

SOURCE: Alam S. 2017. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Erlangga
Wulandari, D., & Rosalin, F. (2019). Analisis Kinerja Keuangan atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dengan Penerapan Value for Money Pada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Palembang. JEMBATAN (Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis, Auditing, dan Akuntansi), 4(2), 35-60.

digunakan untuk tujuan keselarasan pengelolaan keuangan negara

disesuaikan dengan susunan organisasi dan program yang disesuaikan dengan urusan organisasi yang menjadi kewenangan daerah

Kelompok Belanja Tidak Langsung

Kelompok Belanja Langsung

Pasal 78 ayat 1 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan tuga pemerintah daerah dan DPRD dibiayain dari adan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Pemendagri No. 29 Tahun 2002

Permendagri No.13 Tahun 2006, APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Rencana kegiatan suatu daerah beserta uraiannya secara rinci.

Adanya biaya yang merupkaan batas maksimal pengeluaran yang akan dilaksanakan.

Jenis kegiatan dan proyek yang dituangkan dalam bentuk angka

Periode anggaran yang biasanya satu tahun

Adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal untuk menutupi biaya terkait aktivitas tersebut.

image)