Dan yang ketiga adalah najis mutawassithah (sedang) maksudnya, najis yang hukumnya sedang (tengah-tengah) antara mughallazhah dan mukhaffafah. Najis mutawassithah adalah najis-najis lain maksudnya najis-najis selain mugholadzoh dan mukhofafah, seperti segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal untuk dimakan (dikonsumsi), bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai-bangkai manusia, ikan, dan belalang.. Najis mutawassithah dibagi menjadi dua macam, yaitu 'ainiyah (yaitu najis yang terlihat oleh mata) dan hukmiah (yaitu najis yang tempat yang dikenainya itu kita hukumi sebagai najis tanpa terlihat zat najisnya). Najis mutawassithah 'ainiyah adalah najis yang masih memiliki warna, seperti; putih, hitam, merah, dan lain-lain, dan bau, yakni sesuatu yang dapat diketahui dengan indra pencium, dan rasa, yakni sesuatu yang dapat diketahui dengan indra pengecap, seperti; manis, pahit (dan lain-lain) atau najis yang berwujud, yakni yang tampak dapat dilihat. Najis hukmiyah adalah najis yang tidak lagi memiliki warna, bau, dan rasa, seperti air kencing yang telah kering dan tidak diketahui sifat-sifatnya atau najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering, dan sebagainya.