Kadri dkk, (1992), reboisasi adalah kegiatan membangun hutan kembali pada kawasan yang telah habis, bekas tebangan, maupun pada lahan kosong yang terdapat di dalam kawasan hutan. Kegiatan reboisasi meliputi peremajaan pohon, penanaman pohon kembali, serta menanam jenis pohon tertentu yang belum ada di dalam kawasan hutan tersebut.