Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Korupsi - Coggle Diagram
Korupsi
UU tentang korupsi
- UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.
- UU No. 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- UU No. 46 Tahun 2009 mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
- UU No. 28 Tahun 1999 mengenai Penyelenggaraan Negara yang bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
- UU No. 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
- UU No. 13 Tahun 2006 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban.
- UU No. 7 Tahun 2006 mengenai Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-
Bangsa Anti Korupsi, 2003.
Akibat dari korupsi
-
- Dampak sosial dan kemiskinan masyarakat
- Dampak birokrasi pemerintahan
- Dampak politik dan demokrasi
- Dampak terhadap penegakan hukum
-
- Dampak kerusakan lingkungan
Ciri-ciri korupsi:
-
- Korupsi pada umumnya dilakukan secara keserbarahasiaan
- Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik.
Definisi
- Korupsi adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas resmi jabatannya dalam negara, yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan yang melanggar peraturan. Korupsi ini diaplikasikan kepada bidang swasta maupun negri.
- Tindakan yang melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.