Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Perumusan dan Pengesahan Undang - Undang dasar negara Republik Indonesia…
Perumusan dan Pengesahan Undang - Undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konstitusi
Konstitusi = hukum dasar yang menjadi pengangan dalam penyelenggaraan suatu negara
Bahasa Belanda ---> constitutie
Tujuan = memberikan pengawasan terhadap kekuasaan politik, memberikan batasan bagi pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Arti luas dibagi menjadi dua yaitu, konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
Contoh konstitusi tertulis = Undang - Undang Dasar (UUD)
Contoh konstitusi tidak tertulis = konvensi
Contoh Konvensi = MPR mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Arti sempit konstitusi = hukum dasar tertulis yaitu, Undang-Undang Dasar
BPUPKI
Rancangan UUD dibahas oleh BPUPKI pada sidang keduanya tanggal 10-17 Juli 1945.
BPUPKI membentuk panitia-panitia kecil, antara lain:
Panitia Hukum Dasar (Ketua = Soekarno)
Panitia pembelaan Tanah Air (Ketua = Raden Abikusno Tjokrosoejoso)
Panitia Ekonomi dan Keuangan ( Ketua = Mohammad Hatta)
11 Juli 1945, Panitia Hukum Dasar beranggota 19 orang kemudian menggelarkan sidang. Hasilnya adalah:
1) Membentuk Panitia Perancang "Declarations Of Rights", beranggota = A.Soebardjo, Sukiman, dan Parada Harahap.
2) bentuk negara kesatuan dan unitaris.
3) Kepala negara di tangan satu orang yaitu, presiden.
13 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Soepomo membahas dan menyepakati hal-hal seperti:
lambang negara
negara kesatuan
sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyak
pembentukan Panitia Penghalus Bahasa (Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo)
14 Juli 1945, BPUPKI menggelar sidang pleno yang beragendakan "Pembacaan Tentang Pernyataan Kemerdekaan". Mereka melaporkan hasil kerjanya yaitu:
pernyataan tentang Indonesia merdeka
pembukaan undang-undang dasar
batang tubuh undang-undang dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar"
15 Juli 1945, ketua perancang undang-undang dasar Soekarno memberi penjelasan tentang naskah yang dihasilkan. lalu Soepomo menjelaskan betapa pentingnya untuk memahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar
16 Juli 1945, naskah Undang-Undang Dasar diterima dengan suara bulat pada sidang BPUPKI dan juga, usulan dari Panitia Ekonomi dan Keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air juga diterima di sidang BPUPKI. Dengan Demikian tugas BPUPKI selesai.
PPKI
Dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) (Dokuritsu Junbi Inkai) yang diketuai oleh Soekarno.
PPKI memiliki 2 tugas yaitu: ,
1) meresmikan Pembukaan (Bahasa Belanda: Preambule) dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
2) melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mempersiapkan permindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia
PPKI beraggota 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari golongan Tionghoa) yang dipilih oleh Marsekal Terauchi.
Pada 18 Agustus 1945, PPKI melenggar sidang pertamanya yang memiliki agenda acara yaitu menetapkan dan mengesahkan rancangan undang-undang dasar.
Proses pengesahan undag-undang dasar ternyata berlangsung singkat yaitu kurang lebih 2 jam karena rancangannya telah dirumuskan sebelum oleh BPUPKI dan faktor semangat persatuan dan kesatuan untuk segera membentuk undang-undang dasar membuat sidang tersebut berjalan lancar.
Hasil sidang PPKI pertama adalah:
1) Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945
2) memilih dan mengangkat Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia
3) Membentuk Komitme Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berfungsi membantu presiden dan wakil presiden sebeluh lembaga-lembaga negara yang diharapkan UUD 11945 terbentuk secara resmi
UUD 1945
UUD terdiri atas:
Pembukaan
Pembukaan UUD 1945 memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan yang terdiri dari empat alinea yaitu:
Rumusan Pancasila sebagai dasar negara
Tujuan negara
Bentuk negara
Batang tubuh
Terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan 2 ayat aturan tambahan
Ada materi yang dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintah negara
Pasal-pasal yang berisi materi hubungan antara negara dan warga negara serta penduduknya
Penjelasan
Bagian penjelasan tersebut dilampirkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No. 7 tanggal 15 Februari 1946
Terdapat 7 kunci pokok sistem pemerintah negara yaitu:
1) Rechstaat (Hukum)
2)Sistem konstitusional
3) Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan Majelis permusyawaratan Rakyat
4) Penyelenggara pemerintah negara tertinggi adalah presiden di bawah majelis
5) Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
6) Menteri negara berfungsi sebagai pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
7) Kepala negara memiliki kekuasaan tidak tak terbatas
Makna UUD 1945
Alinea Pertama
Pernyataan Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan
Alinea Kedua
Tekad untuk menuju kemerdekaan dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan
Alinea Ketiga
Pengakuan motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah atas berkat rahmat Tuhan
Alinea keempat
Adanya cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia,
landasan dasar negara yaitu Pancasila
Peran Tokoh perumus UUD 1945
Para pendiri bangsa yang merumuskan UUD 1945 adalah tokoh terbaik bangsa yang mewakili keberagaman bangsa Indonesia. Contoh sikap yang dimiliki tokoh-tokoh perumus UUD 1945 adalah:
Berjuang demi kepentingan bangsa dan mengutamakan persatuan serta kesatuan
Bersikap rendah hati dan penuh toleransi
Mengutamakan musyawarah di setiap perbedaan dan permasalahan
Bertanggung jawab pada setiap keputusan
DIbuat oleh: Gabriella F.S 7G/11