Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
BASA-BASI PERATURAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM DUNIA PENYIARAN INDONESIA …
BASA-BASI PERATURAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM DUNIA PENYIARAN INDONESIA
Faktor kepemilikan media dan dominasi yang membuat kebebasan berpendapat dalam dunia penyiaran bungkam tak terlihat oleh media.
UU Nomor 32 Tahun 2022
Kerangka Teori
Regulasi America
Regulasi Indonesia
Penyiaran
UU Nomor 32 Tahun 2002
Pasal 5
Penyiaran diarahkan untuk antara lain:
Mencegah Monopoli Kepemilikan
Mendukung persaingan sehat dibidang Penyiaran
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Menyalurkan pendapat umum
Mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup;
Pasal 14 Ayat 1
Mengamanatkan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat:
Independent
Netral
Tidak Komersil
Kebebasan Berpendapat
Pendahuluan