Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Perumusan UUD - Coggle Diagram
Perumusan UUD
"Konstitusi"
-
Konstitusi adalh keseluruhan
peraturan-peraturan yang mengikat,
baik tertulis maupun tidak tertulis
tentang cara penyelenggaraan
pemerintahan dalam suatu negara.
Menurut Miriam Budiarjo: Konstitusi adalah piagam yang
menyatakan tentang cita-cita suatu bangsadan dasar organisasi suatu bangsa. Didalamnya berisi berbagai peraturan pokok dan utama yang berhubungan dengan pembagian kekuasaan, cita-cita negara, ideologi negara, undang-undang, kedaulatan masalah politik, ekonomi dan lain sebagainya.
Menurut K. C. Wheare : Konstitusi adalah seluruh sistem
ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang mengatur,
membentuk ataupun memerintah dalam suatu negara.
Menurut Sri Soemantri : Konstitusi adalah naskah yang berisikan suatu bangunan negara dan
sendi-sendi dari sistem pemerintahan.
Menurut para ahli
Lord James Brice
Konstitusi adalah kerangka masyarakat dalam dunia politik yang diatur oleh hukum, dimana hukum
menetapkan secara tetap terhadap berbagai lembaga yang memiliki fungsi dan hak yang diakui
CF. Strong
Konstitusi merupakan kumpulan asas yang didasarkan pada kekuatan pemerintah, hak-hak yang
diperintah, serta hubungan-hubungan antara keduanya yang diatur.
E.C. Wade
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu
negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
Herman Heller membagi konstitusi menjadi tiga pengertian, yaitu:
• Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik
masyarakat.
• Konstitusi yang bersifat yuris, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam
mayarakat.
• Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-
-
Perkembangan Konstitusi Di Indonesia
- UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
UUD 1945 yang de facto hanya berlaku di Jawa, Madura, dan Sumatra.
- Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Berlaku di seluruh Indonesia, kecuali Irian Barat.
- UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Berlaku di seluruh Indonesia, kecuali Irian Barat.
- Kembali ke UUD 1945 (5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999)
Berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Irian Barat.
- UUD 1945 kemudian mengalami amandemen dalam masa Reformasi).
Amandemen Pertama tahun 1999
Amandemen Kedua tahun 2000
Amandemen Ketiga tahun 2001
Amandemen Keempat tahun 2002
-
-
-