Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Sejarah Perumusan dan Pengesahan UUD 1945 - Coggle Diagram
Sejarah Perumusan dan Pengesahan UUD 1945
Pengesahan
PPKI
Pembentukan PPKI
Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan
Dibuatnya PPKI
Tugas PPKI :
Meresmikan Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Melanjutkan hasil kerja BPUPKI
Keanggotaan PPKI
PPKI beranggota 21, 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku dan 1 orang dari golongan Tionghoa
+6 orang yang ditambah tanga pengetahuan Jepang
Anggota PPKI
Anggota : Abdoel Kadir
Anggota : Pangeran Soerjohadidjojo
Anggota : Oto Iskandar Di Nata
Anggota : Pangeran Poerbojo
Anggota : Ki Bagus Hadiskusumo
Anggota : Mohammad Amir
Anggota : K.H. Wahid Hasyim
Anggota : Abdul Maghfar
Anggota : Soetardjo Kartohadikoesoemo
Anggota : Teuku Mohammad Hasan
Anggota : R.P. Soeroso
Anggota : G.S.S.J. Ratulangi
Anggota : K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat
Anggota : Andi Pangeran
Anggota : Soepomo
Anggota : A.H. Hamidan
Wakil Ketua : Moh. Hatta
Anggota : I Goesti Ketoet Poedja
Ketua : Soekarno
Anggota : Johannes Latuharhary
Anggota : Yap Tjiwan Bing
Tambahan :
Penasihat : Achmad Soebardjo
Anggota : Sajoeti Melik
Anggota : Ki Hadjar Dewantara
Anggota : R.A.A. Wiranatakoesoema
Anggota : Kasman Singodimedjo
Anggota : Iwa Koesoemasoemantri
Sidang Pertama PPKI (18 Agustus 1945)
Pada 18 Agustus 1945, PPKI menggelar sidang pertamanya
Hasil keputusan :
Memilih dan mengangkat Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden dan wakil presiden
Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945
Perancangan
BPUPKI (Pada masa sidang 2, 10-17 Juli 1945)
13 Juli 1945
Panitia Perancang Undang-Undang membahas dan menyepakati beberapa hal seperti :
Sebutan Majelis Permusyawaratan
Panitia Penghalus Bahasa
Salim
Soepomo
Djajadiningrat
Negara kesatuan
Lambang negara
11 Juli 1945
Hasil kesepakatan dari Panitia Hukum Dasar
Panitia Perancang "Declaration of Rights"
Sukiman
A. Soebardjo
Parada Haradap
Panitia Perancang Undang-Undang
Anggota : Alexander Andries Maramis
Anggota : Raden Panji Singgih
Anggota : Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo
Anggota : Haji Agus Salim
Anggota : K.R.M.T. Wongsonegoro
Anggota : Soekiman Wijirjosandjoyo
Ketua : Soepomo
Bentuk negara kesatuan atar unitarios
Kepala negara di tangan 1 orang, yaitu presiden
15 Juli 1945
BPUPKI kembali menggelar sidang dengan agenda "Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar"
Soepomo memberikan penjelasan atas naskah UUD
14 Juli 1945
BPUPKI menggelar sidang pleno yang beragendakan "Pembacaan tentang pernyataan kemerdekaan"
Pembukaan undang-undang dasar
Batang tube undang-undang yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar"
Pernyataan tentang Indonesia merdeka
UUD berjumlah 42 pasal, 5 pasal di antaranya turan peralihan dengan keadaan perang dan 1 pasal mengenali aturan tambahan
16 Juli 1945
Dengan suara bulat, naskah Undang-Undang Dasar diterima dalam Sidang BPUPKI
Usulan-usulan Panitia Keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air diterima. Tugas BPUPKI berakhir