Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia - Coggle Diagram
Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia
Pergologan Hukum
Sumbernya: UU, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin
Tempat berlaku: nasional, internasional, asing, gereja
Bentuknya: tertulis, tidak tertulis
Waktu berlakunya: ius constitutum, ius constituendum
Cara mempertahankannya: material, formal
Sifatnya: memaksa, mengatur
Wujudnya: objektif, subjektif
Isinya: publik, privat
Badan Lembaga Tinggi Negara
Lembaga legislatif → MPR & DPR , DPRD tk. 1, DPRD tk. 2
Lembaga eksekutif → Presiden, Gubernur, Wali Kota/Bupati
Lembaga yudikatif → MA, MK, KY
Lembaga eksaminatif → BPK
Hukum di Indonesia
PANCASILA
UUD NRI Tahun 1945
Ketetapan MPR
UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU → DPR
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Kabupaten/Kotamadya
Mahkamah konstitusi
Jenis perkara: Menguji undang undang sengketa kewenangan negara
Tahun didirikan: 16 agustus 2003
Bertanggung jawab kepada: Presieden
KOMISI YUDIKATIF
Tahun didirikan: 2 agustus 2005
Jenis perkara: Pelanggaran kode etik hakim
betanggung jawab kepada: publik melalui DPR
Mahkamah agung
Bertanggung jawab kepada: Presiden
Jenis perkara: uji materi peraturan di bawah uu seperti peraturan pemerintah
Tahun didirikan: 19 agustus 1945