Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pengesahan UUD Tahun 1945 - Coggle Diagram
Pengesahan UUD Tahun 1945
Tugas PPKI
Melanjutkan hasil kerja BPUPKI
meresmikan Pembukaan dan batang Tubuh UUD 1945
Keanggotaan PPKI
K.H. Wahid Hasyim
Abdoel Kadi
Soepomo
Oto Iskandar di Nata
Soetardjo Kartohadikoesoemo
Pangeran Poerbojo
R. P. Soeroso
Pangeran Soerjohamidjojo
K.R.T Radjiman Wedyodiningrat
Abdul Maghfar
Moh.Hatta (wakil ketua)
Teuku Mohammad Hasan
Soekarno (Ketua)
Andi Pangerang
G.S.S.J. Ratulangi
Johanes Laturharhary
A.H. Hamidan
I Goesti Ketoet Poedja
Yap Tjwan Bing
Mohammad Amir
Sidang Pertama PPKI 18 Agustus 1945
Mengesahkan dan menetapkan UUD 1945
Memilih soekarno sebagai presiden dan Moh.Hatta sebagai wakil presiden
Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berfungsi membantu presiden dan wakil sebelum lembaga-lembaga negara yang diharapkan UUD 1945 terbentuk secara resmi
Batang tubuh UUD 1945
UUD 1945
Mengganti istilah "hukum dasa" menjadi "undang-undang dasar"
Kata "Muqqadimah" yang terdapat dalm "Piagam Jakarta" diganti dengan kata "Pembukaan"
Megubah kalimat "dalam suatu hukum dasar" menjadi "dalam
suatu undang-undang dasar".
Mengganti sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan , dengan syariat islam bagi opemeuk-pemeluknya" menjadi "ketuhanan yang maha esa.
Mengganti sila kedua yang berbunyi "menurut kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi "kemanusiaan yang adil dan bedarab"
Pembukaan UUD 1945
Pengesahan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia yang terdiri atas empat alinea
Pengesahan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia yang terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan peralihan, dan dua ayat tambahan
Sidang Kedua PPKI
Pembagian wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi
beserta penetapan gubernur wilayahnya.
Jawa Barat : Mas Sutarjo Kartohadikusumo
Jawa Tengah : Raden Panji Suroso
Sumatera : Teuku M. Hasan
Jawa Timur : Raden Mas Tumenggung Ario Suryo
Nusa Tenggara (Sunda Kecil) : I Gusti Ketut Puja
Kalimantan (Borneo) : Mohammad Noo
Maluku : Johannes Latuharhary
Sulawesi : Sam Ratulang
Pembentukan dua belas departemen beserta para pejabat
kementriannya.
Menteri Kesehatan : Buntaran Martoatmojo
Menteri Pengajaran : Ki Hajar Dewantara
Menteri Pekerjaan Umum : Abikusno Cokrosuyoso
Menteri Penerangan : Amir Syarifuddin
Menteri Sosial : Iwa Kusumasumantri
Menteri Kehakiman : Surachman Cokrodisuryo
Menteri Kemakmuran : D.P Surahman
Menteri Keuangan : A.A. Maramis
Menteri Luar Negeri : Ahmad Subarjo
Menteri Perhubungan : Abikusno Cokrosuyoso (ad interim)
Menteri Dalam Negeri : R.A.A Wiranatakusumah
Menteri Keamanan Rakyat : Supriyadi
Penjelasan UUD 1945
Disusun oleh Soepomo
Tujuh kunci pokok sistem
Menteri negara berfungsi sebagai pembantu presiden dan tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kepala negara memiliki kekuasaan tidak tak terbatas.
Penyelenggara pemerintah negara tertinggi adalah presiden di
bawah majelis.
Rechtstaat
Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Sistem konstitusional
Menteri negara berfungsi sebagai pembantu presiden dan tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Menghasilkan keputusan
menetapkan Partai Nasional Indonesia sebagai partai tunggal
yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang kelak
berfungsi sebagai tantara nasional Indonesia.
Membentuk Komite Nasional Indonesia yang berfungsi sebagai
badan pembantu dan penasihat presiden.