Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Perumusan UUD (BAB 3) - Coggle Diagram
Perumusan UUD (BAB 3)
Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Karakter yang Dikembangkan
Toleransi
Tanggung Jawab
Percaya diri
Religius
Panitia Hukum Dasar
Hasil sidang Panitia Hukum Dasar
pembentukan Panitia Perancang "Declaration of Rights" yang beranggotakan A. Soebardjo, Sukiman, dan Parada Harahap
Bentuk negara kesatuan dan unitaris
Kepala negara di tangan satu orang, yaitu presiden.
Panitia perancang undang - undang
Alexander Andries Maramis
Raden Panji Singgih
Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo
Haji Agus Salim
K.R.M.T. Wongsonegoro
Soekiman Wirjosandjoyo
Soepomo (ketua)
Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia 1945 bagi bangsa dan Negara Indonesia
Pembukaan UUD 1945
Pokok pikiran di dalam pembukaan UUD 1945
Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu, sistem Negarayang berbentuk UUD harus berdasar atas permusyawaratan rakyat dan perwakilan.
Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah iIndonesia dengan berdasarkan atas asas persatuan.
Pokok pikiran keempat: Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Alinea Pertama: Menjelaskan arti penting suatu kemerdekaan. Setiap manusia memiliki hak kodrati untuk merdeka dan harus diperjuangkan. Selain itu, dalam alinea ini, ditegaskan sikap menolak penjajahan karena bertentangan dengan hak untuk merdeka
Alinea Kedua: Menjelaskan arti penting cita-cita bangsa Indonesia bahwa persatuan, kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran adalah hal lain yang perlu diwujudkan. Selain itu, dijelaskan bahwa kemerdekaan bukanlah merupakan tujuan akhir bangsa Indonesia. Kemerdekaan adalah jembatan menuju terciptanya keadilan dan kemakmuran masyarakat
Alinea ketiga: menjelaskan pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia dapat diraih tidak semata-mata hasil perjuangan bangsa, tetapi juga merupakan berkat rahmat dan anugerah Tuhan yang Maha Esa.
Alinea keempat: Negara Indonesia yang merdeka harus dapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kedudukan UUD 1945
UUD bersifat mengikat terhadap pemerntah, setiap lembaga negara, masyarakat, dan setiap wargaa negara Indonesia.
Berisi norma-norma sebagai sebuah dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara yang harus dilaksanakan dan ditaati
UUD merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi). Setiap produk hukum (seperti UU, PP, perpres, perda) dan setiap kebijakan pemerintah berlandaskan UUD 1945
Sebagai alat kontrol, yaitu mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
PPKI
Tugas - Tugas PPKI
Tugas pertama: Meresmikan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Tugas Kedua: Melanjutkan Hasil Kerja BPUPKI, mempersiapkan Pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah penduduk militer Jepang kepada bangsa Indonesia. Selain itu, mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia
Keanggotaan PPKI
Ir. Soekarno (Ketua)
Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
Prof. Mr. Dr. Soepomo (Anggota)
KRT Radjiman Wedyodiningrat (Anggota)
R. P. Soeroso (Anggota)
Soetardjo Kartohadikoesoemo (Anggota)
Kiai Abdoel Wachid Hasjim (Anggota)
Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
Otto Iskandardinata (Anggota)
Abdoel Kadir (Anggota)
Pangeran Soerjohamidjojo (Anggota)
Pangeran Poerbojo (Anggota)
Dr. Mohammad Amir (Anggota)
Mr. Abdul Maghfar (Anggota)
Mr. Teuku Mohammad Hasan (Anggota)
Dr. GSSJ Ratulangi (Anggota)
Andi Pangerang (Anggota)
A.H. Hamidan (Anggota)
I Goesti Ketoet Poedja (Anggota)
Mr. Johannes Latuharhary (Anggota)
Drs. Yap Tjwan Bing (Anggota)
anggota tambahan
Achmad Soebardjo (Penasehat)
Sajoeti Melik (Anggota)
Ki Hadjar Dewantara (Anggota)
R.A.A. Wiranatakoesoema (Anggota)
Kasman Singodimedjo (Anggota)
Iwa Koesoemasoemantri (Anggota)
Peran Tokoh Perumus UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat
berbagai sidang dilaksanakan secara kekeluargaan dan kemufakatan. Hal itu tecermin dari ungkapan ketua BPUPKI, K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat.