Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 - Coggle Diagram
Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembentukan PPKI
7 Agustus BPUPKI dibubarkan
Digantikan oleh PPKI
Tugas PPKI
Tugas Pertama
Meresmikan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
Tugas kedua
Melanjutkan Hasil kerja BPUPKI
Mempersiapkan pemindahan pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia
Mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan massalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia
Keanggotaan PPKI
21 orang dipilih oleh Markesal Terauci
12 orang Jawa
3 orang Sumatera
2 orang Sulawesi
1 orang Kalimantan
1 orang Nusa Tenggara
1 orang Maluku
1 dari golongan Tionghua
Terdapat 6 anggota yang ditambahkan tanpa sepengetahuan Jepang
Membuktikan PPKI jepang tidak dapat mengintervensi jalannya sidang PPKI
Ketua : Ir. Soekarno
Wakil : Mohammad Hatta
Sidang Pertama
18 Agustus 1945
Agenda Acara
Menetapkan dan mengesahkan rancangan UUD
2 jam
Sudah dirumuskan BPUPKI sebelumnya dan faktor semangat persatuan dan kesatuan untuk segera membentuk UUD maka sidang berjalan dengan waktu yangsingkat dan lancar
Anggota sidang membahas rancangan UUD dalam suasana penuh rasa kekeluargaan, cermat, teliti, saling menghargai antar anggota dan tanggung jawab
Hasil keputusan sidang pertama PPKI
Menentapkan & mengesahkan UUD 1945
Memilih dan mengangkat Soekarno menjadi presiden & Moh. Hatta sebagai wakil presiden RI
Membentuk KNIP
Untuk membantu presiden dan wakil presiden sebelum lembaga - lembaga negara yang diharapkan UUD 1945 terbentuk secara resmi
Perubahan UUD 1945
"Hukum dasar" digantu menjadi " undang-undang dasar"
Kata "Muqaddimah" di "piagam Jakarta" diganti menjadi " Pembukaan"
Mengubah kalimat "dalam satu hukum dasar" menjadi "dalam suatu undang-undang dasar"