Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 - Coggle Diagram
Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tahap-Tahap UUD 1945
Tahap Tahap UUD
1.Pengesahan Pembukaan UUD 1945
Memuat prinsip pokok kenegaraan yang terdiri atas 4 alinea,yaitu tujuan negara, bentuk negara,dan rumusan Pancasila
2.Pengesahan Batang Tubuh UUD 1945
Batang Tubuh merupakan rangkaian kesatuan pasal yang bulat dan terpadu.Batang Tubuh bisa dibagi menjadi 2 bagian yaitu:
1.Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan negara.
2.Pasal-pasal yang berisi materi hubungan antara negara dan warga negara serta penduduknya.Selain itu, berisi konsepsi di berbagai bidang, seperti ekonomi, pertahanan keamanan, dan politik sosial budaya.
Penjelasan UUD
Penjelasan resmi UUD 1945 disusun oleh Soepomo.Dalam penjelasan UUD terdapat tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara,yaitu sebagai berikut:
5.Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6.Menteri berfungsi sebagai pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
4.Penyelenggara pemerintah negara tertinggi adalah presiden dibawah majelis
7.Kepala negara memiliki kekuasaan tidak tak terbatas
3.Kekuasaan tertinggi negara berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
2.Sistem Konstitusional
1.Rechstaat
Perubahann UUD 1945 Dari Rancangan Awal
2.’Muqaddimah” yang terdapat dalam “Piagam Jakarta” diganti dengan kata “Pembukaan”
3.Kalimat”dalam suatu hukum dasar” menjadi “dalam suatu undang-undang dasar”
1.”Hukum dasar” berubah menjadi “undang-undang dasar"
4.” Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi”Ketuhanan Yang Maha Esa”
5.”Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab” diganti dengan” Kemanusiaan yang adil dan beradab”
Pasal 6 Ayat (1) , “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” diubah menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”
Pasal 29 Ayat (1) , Negara berdasar atas ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya” diubah menjadi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa"