Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Sistem Pembagian Kekuasaan NKRI - Coggle Diagram
Sistem Pembagian Kekuasaan NKRI
Secara Horizontal
Eksekutif
, menjalankan undang-undang atau penyelenggaraan pemerintah. (presiden & wakil presiden)
Legislatif
, membentuk undang-undang. (DPR,DPD,MPR)
Yudikatif
, menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (MA, MK)
Eksaminatif
, memeriksa pengelolaan keuangan. (BPK)
Moneter
, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur, dan menjaga sistem pembayaran. (Bank Indonesia)
Secara Vertikal
DESENTRALISASI
Pemerintah Pusat
(Presiden, kementrian, DPR, DPD, MPR)
Pemerintah Provinsi
(Gubernur, DPRD I)
Pemerintah Kota/Kabupaten
(Walikota/Bupati, DPRD II)
Sistem pemerintahan Indonesia
Negara
kesatuan
dengan prinsip
otonomi
daerah yang luas
Bentuk pemerintahan
republik
Sistem pemerintahan
presidensial
Presiden adalah kepala negara dan pemerintahan
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden
Kementerian
Kedudukan :
-membantu presiden
-menteri diangkat dan diberhentikan presiden
-setiap menteri membidangi urusan tertentu
-pembentukan, pembubaran, dan perubahan menteri diatur dalam undang-undang
Fungsi :
-koordinasi & sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementrian
-pengendalian kebijakan kementrian
-berkoordinasi melaksanakan tugas kepada organisasi di lingkungannya
-pengelolaan barang milik atau kekayaan yang menjadi bidangnya
-pengawasan organisasi di lingkungannya
-pelaksanaan fungsi lain yang diberikan presiden
Struktur Kementrian :
Menko Politik, Hukum, dan keamanan :
-kemen dalam negeri
-kemen hukum dan Ham
-kemen luar negeri
-kemen pertahanan
-kemen komunikasi dan infromasi
-dst
Menko perekonomian :
-kemen keuangan
-kemen ketenagakerjaan
-kemen perindustrian
-kemen PU/PR
-kemen pertanian
-dst
Menko pembangunan Man usia dan kebudayaan :
-kemen agama
-kemen pendidikan dan kebudayaan
-kemen kesehatan
-kemen pemuda dan olahraga
-dst
Menko Kemaritiman :
-kemen energi dan SDM
-kemen perhubungan
-kemen kelautan dan perikanan
-kemen pariwisata
Non-kementerian
Kedudukan :
-Badan Pusat Statistik (BPS)
-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
-Badan Intelejen Negara (BIN)
-Badan Narkotika Nasional (BNN)
-Badan SAR Nasional (BASARNAS)
Fungsi :
-koordinasi & sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementrian
-pengendalian kebijakan kementrian
-berkoordinasi melaksanakan tugas kepada organisasi di lingkungannya
-pengelolaan barang milik atau kekayaan yang menjadi bidangnya
-pengawasan organisasi di lingkungannya
-pelaksanaan fungsi lain yang diberikan presiden
Implementasi sila-sila Pancasila :
Sila kesatu :
Pengakuan tentang adanya Tuhan yang Maha Esa
Sila kedua :
menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya
Sila ketiga :
nasionalisme, menggalang persatuan dan kesatuan, cinta bangsa
Sila keempat :
demokrasi, permusyawaratan
Sila kelima :
kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia