Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HUKUM - Coggle Diagram
HUKUM
-
-
-
Berdasarkan Isinya
Hukum Privat
Hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
Hukum Publik
Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan (warga negara)
Berdasarkan Bentuknya
Hukum Tertulis
Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap dan masih terpisah-pisah sehingga masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya
Hukum Tidak Tertulis
Hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat.
-
-
Berdasarkan Sifatnya
-
Hukum yang Mengatur
Hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.