Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 tentang bentuk dan kedaulatan Negara - Coggle…
Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 tentang bentuk dan kedaulatan Negara
Ketentuan tentang bentuk dan kedaulatan negara dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945
Kedaulatan Negara Indonesia di nyatakan tegas dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945 pada alinea 4 , yaitu : terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
Ketentuan tentang bentuk dan kedaulatan negara dalam pasal UUD NRI tahun 1945
Bentuk dan kedaulatan pasal 1
Ayat 1 - 3
Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar
Negara Indonesia adalah negara hukum
Lembaga negara sebelum dan sesudah
amandemen
Sebelum amandemen
Sesudah amandemen
Semua kedudukan lembaga sama di bawah UUD 1945
Kedudukan MPR di bawah kedudukan UUD 1945 tetapi lebih tinggi daripada lembaga yang lainnya
Pemilihan umum
Pemilihan umum terdapat pada pasal 22E dan ber asas kan Langsung, umum, bebas , rahasia, jujur dan adil
Pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia
Pelaksanaan kedaulatan rakyat di laksanakan oleh beberapa lembaga yaitu
Lembaga Legislatif
Lembaga Eksekutif
Lembaga Yudikatif
Lembaga Eksaminatif
Lembaga Independen