Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Perumusan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 - Coggle Diagram
Perumusan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
Hakikat Konstitusi dan Undang-Undang dasar.
Kata konstitusi dalam Bahasa Inggris adalah constitution, Bahasa Belanda constitutie, Bahasa Jerman constitution
atau verfassung, dan Bahasa Latin constitution atau constituere.
Konstitusi adalah hukum dasar yang nenjadi pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.
Tujuan konstitusi adalah memberi pengawasan terhadap kekuasaan politik dan memberikan batasan bagi pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Konstitusi dalam arti luas terdiri dari konstitusi tertulis dan tidak tertulis.
Konstitusi tertulis berupa hukum dasar tertulis (UUD)
Konstitusi tidak tertulis berupa konvensi (kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara)
Salah satu contoh konvensi adalah MPR mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Sementara, dalam arti sempit konstitusi adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar.
UUD termasuk bagian dari konstitusi yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Konstitusi dalam arti sempit konstitusi adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar.
Undang-undang dasar memberikan kita panduan tentang bagaimana pemerintahan akan dibentuk, para pemimpin dipilih, kedudukan lembang-lembang negara, dan hak dan kewajiban negara.
UUD menjadi pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam sistem hukum nasional, peraturan-peraturan di bawah UUD tidak boleh bertentangan dengan UUD.
Sebagai negara yang merdeka dan berdemokrasi, Indonesia memiliki UUD yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2)
Yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.”
UUD republic Indonesia adalah undang-undang yang ditetapkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Undang-undang dasar tersebut Bernama Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 atau UUD 1945, dengan demikian, kedaulatan rakyat dipahami dan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945 yang menjadi pendoman dan norma hukum di bawahnya.
Louis 7A/20
Proses penyusunannya undang-undang dasar Indonesia dibuat sebelum Indonesia merdeka oleh BPUPKI.
Rancangan undang-undang dasar dibahas oleh BPUPKI pada sidang keduanya tanggal 10 sampai 16 Juli 1945.
Pada persidangan kedua, BPUPKI membentuk panitia-panitia kecil, seperti Panitia Hukum Dasar, Panitia Pembelaan Tanah Air, dan Panitia Ekonomi dan Keuangan.
Pada 11 Juli 1945, Panitia Hukum Dasar menggelar sidang. Hasil sidangnya adalah membentuknya Panitia Perancang, bentuk negara kesatuan atau unitaris, dan kepala negara di tangan satu orang, yaitu presiden.
Panitia Hukum Dasar membuat panitia kecil yang bernama Panitia Perancang Undang-Undang yang bertugas merancang isi undang-undang dasar.
Panitia Perancang Undang-Undang diketuai oleh Soepomo sebagai ketua.
Pada 13 Juli, Panitia Perancang Undang-Undang membahas dan menyepakati beberapa hal seperti lambang negara, negara kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan pembentukan Panitia Penghalus Bahasa.
Adapun rancangan undang-undang dasar, diberikan kepada Panitia Penghalus Bahasa.
BPUPKI kemudian menggelarsidang pleno yang beragendakan "Pembacaan tentang pernyataan kemerdekaan.
Panitia Perancang Undang-Undang Dasar melaporkan hasil kerjanya, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, Pembukaan undng-undang dasar, dan batang tubuh undang-undang dasar.
Batang tubuh undang-undang dasar kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar"
Rancangan UUD berjumlah 42 pasal, lima pasal diantaranya aturan peralihan dengan keadaan perang dan satu pasal mengenai aturan tambahan.
Pada 15 Juli 1945, BPUPKI kembali menggelar sidang dengan agenda "Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar". Kemudian, Soepomo memberikan penjelasan atas naskah undang-undang dasar.
Pada 16 Juli 1945, dengan suara bulat, naskah UUD diterima dalam sidang BPUPKI dan diberi usulan dari Panitia Keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air.