Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pelayanan Kesehatan dan Sistem Rujukan - Coggle Diagram
Pelayanan Kesehatan dan Sistem Rujukan
Defenisi Sistem pelayanan, dan bentuk pelayanan
Sesuai pasal 30 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN), Indonesia menganut sistem pelayanan kesehatan berjenjang yang terbagi menjadi 3 :check:
primer
sekunder
tersier.
Di setiap tingkatan layanan tersebut, terbagi menjadi 2 upaya pelayanan kesehatan yaitu upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP). Semua fasilitas layanan tersebut dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan swasta.
Cara memonitor keefektifan layanan kesehatan yang sudah diberikan
Ada beberapa cara memonitoring efektifitas dalam pelayanan kesehatan antara lain adalah :
Test dan inspeksi desain peralatan
Mengukur penyimpangan yang terjadi waktu proses berlangsung
Mekanisasi dan aktualisasi
Mengukur teknik dan perlengkapan mutu.
Kriteria rujukan krisis hipertensi
Deskripsi perbedaan antara dokter komunitas dan dokter klinis
UKM
UKM untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan masyarakat.
1.Dilaksanakan dengan cara
menggerakkan mesin birokrasi (pemerintah daerah, kecamatan, dan desa) dan
menggerakkan mesin sosial (kader, tokoh masyarakat, tokoh agama, pranata/sistem sosial setempat)
2.Mengutamakan upaya promotif dan preventif.
3.Sasaran UKM adalah penduduk beserta lingkungannya.
4.Dari perspektif komoditas ekonomi, UKM adalah public goods
UKP
UKP untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan perorangan
1.Dilaksanakan dengan mengoperasikan unit atau institusi pelayanan kesehatan (klinik Puskesmas, Rumah Sakit, dan lain-lain).
2.Mengutamakan penyembuhan orang sakit.
3.Sasaran UKP adalah perorangan dan keluarganya.
4.Dari perspektif komoditas ekonomi, UKP adalah private goods.
Hak dan kewajiban dokter keluarga
Hak dokter keluarga
Menerima pembayaran pra-upaya dengan sistim kapitasi
Memperoleh bonus atau insentif lain atas prestasi kerjanya
Menolak pemeliharaan kesehatan kepada peserta yang tidak mematuhi ketentuan JPKM
Menolak pemeliharaan kesehatan kepada peserta bila tidak tercakup dalam kontrak antara PPK dengan Badan pelayanan
Memutuskan kontrak kerja dengan bapel bila kesepakatan tak dipatuhi
Kewajiban dokter keluarga
Bertanggung jawab atas kesehatan peserta
Bertanggung jawab atas pengaturan pemanfaatan sarana kesehatan untuk keluarga peserta
Bertanggungjawab menyampaikan laporan utilisasi pelayanan kesehatan kepada Badan Penyelenggara jaminan
Bersama-sama dengan instansi kesehatan setempat, bertanggungjawab atas pelayanan kesehatan peserta bila terjadi kasus KLB
Upaya untuk mencapai kesehatan perorangan dan masyarakat
Upaya kesehatan perorangan (UKP)
suatu kegiatan dan atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk :
1.Peningkatan kesehatan
2.Pencegahan penyakit
3.Penyembuhan penyakit
4.Pengutan penderitaan akibat penyakit
5.Memulihkan kesehatan peseorangan
Upaya kesehatan masyarakat (UKM)
setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran :
1.Keluarga
2.Kelompok
3.masyarakat
Perbedaan pencegahan primer, sekunder, tersier
Primer
Health promotion (pendidikan kesehatan, penyuluhan, konseling perkawinan, dll)
Menggunakan masker, immunisasi, olah raga, sanitasi lingkungan, dan perubahan gaya hidup.
Sekunder
Diagnosis dini dan pengobatan segera
Penemuan kasus (individu atau masal)
Skrining
Pemeriksaan khusus dengan tujuan : Menyembuhkan dan mencegah penyakit berlanjut, Mencegah penyebaran penyakit menular, Mencegah komplikasi
Pengobatan yang cukup untuk menghentikan proses penyakit
Mencegah komplikasi dan sekuele yg lebih parah
Penyediaan fasilitas khusus untuk membatasi ketidakmampuan dan mencegah kematian
Ex : Sifilis (tes serologis) Ca Serviks (Pap Smear), Ca Mammae (mammografi)
Tersier
Rehabilitasi
→ Penyediaan fasilitas untuk pelatihan hingga fungsi tubuh dapat dimanfaatkan sebaik- baiknya
→ Menyediakan tempat perlindungan khusus
Disability Limitation